User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 April 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.51/1995

                        TENTANG

     PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU (SERI PPN 15 - 95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995
perihal penangguhan PPN atas Impor Barang Modal Tertentu dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 perihal yang sama dengan Surat Menteri Keuangan RI di atas, untuk 
diketahui dan dipergunakan seperlunya.

Perlu dijelaskan bahwa dalam masa peralihan dari Undang-undang PPN yang lama ke Undang-undang PPN 
yang baru, fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 
577/KMK.00/1989, masih dapat diberikan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal khusus kepada investor 
yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) dan Surat Pemberitahuan 
Presiden (SPP) serta persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitannya sesudah tanggal 1 Januari 1992 
tetapi sebelum tanggal 1 Januari 1995, dengan syarat belum lewat kurun waktu 3 (tiga)tahun setelah tanggal 
persetujuan tersebut di atas.

Pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM secara umum berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat diberikan lagi, dan hal tersebut telah 
disampaikan kepada Saudara melalui Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor: KWT-06/PJ.51/1994
tanggal 20 Desember 1994.
Daftar nama-nama investor yang masih memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM tersebut 
akan diberitahukan melalui Kantor Wilayah DJP untuk dijadikan sebagai sarana pengawasan bagi Saudara.

Oleh karena itu, kepada Saudara diperintahkan untuk menghimbau para investor yang telah mendapat 
SPPMDN atau SPP serta persetujuan perluasannya yang memenuhi kualifikasi untuk mendapat fasilitas 
penangguhan pembayaran PPN/PPn BM, untuk segera merealisasikan rencana investasinya agar berkesem-
patan memperoleh fasilitas penangguhan PPN/PPn BM dalam masa peralihan ini.

Demikian untuk mendapat perhatian.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/17pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1