User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.441997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      4 Desember 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.44/1997

                        TENTANG

         TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL (TAX CLEARING)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Dalam rangka mempercepat pelayanan penerbitan Surat Keterangan Fiskal, dengan ini Tata Cara 
Pemberian Surat Keterangan Fiskal diatur kembali sebagai berikut :

1.  Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal kepada Kantor Pelayanan Pajak 
    dimana Wajib Pajak terdaftar atau melalui BAPEPAM. Dalam hal permohonan tersebut disampaikan 
    melalui BAPEPAM maka BAPEPAM akan meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak yang kemudian meneruskannya kepada Kantor Pelayanan Pajak 
    setempat.

2.  Untuk mendapat Surat Keterangan Fiskal (SKF), Wajib Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai 
    berikut :
    2.1.    Mengisi formulir permohonan SKF yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan 
        benar dan lengkap, dan dengan melampirkan :
        a.  Photocopy SPT PPh 3 (tiga) tahun terakhir;
        b.  Photocopy SPPT PBB dan STTS tahun terakhir;
        c.  Photocopy Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik 
            sekurang-kurangnya untuk 2 tahun terakhir;
        d.  Daftar pemegang saham pendiri;
        e.  Bukti Pelunasan pembayaran sumbangan ex Keppres 92/96.
    2.2.    Telah melunasi kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak dalam tahun berjalan sampai 
        dengan bulan terakhir;
    2.3.    Tidak mempunyai tunggakan pajak atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
    2.4.    Tidak ada indikasi tindak pidana fiskal (WP sedang dilakukan penyidikan pajak).

3.  Prosedur permohonan dan penyelesaiannya :
    a.  Wajib Pajak :
        *   Wajib pajak mengisi formulir sesuai Lampiran I dengan benar dan lengkap;
        *   Wajib Pajak menyerahkan formulir tersebut beserta lampirannya sebagaimana 
            dimaksud pada butir dua diatas kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

    b.  Kantor Pelayanan Pajak :
        *   Meneliti informasi kewajiban perpajakan yang dimuat dalam formulir maupun
            lampiran-lampirannya, antara lain Wajib Pajak harus melunasi semua ketetapan 
            pajak yang telah diterbitkan dan membayar jenis pajak yang terutang dalam tahun 
            berjalan sampai dengan bulan terakhir;
        *   Membuat dan mengirim data perpajakan dan berkas permohonan Wajib Pajak ke 
            Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan formulir Lampiran II dalam 
            waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya formulir permohonan Wajib Pajak 
            yang telah lengkap;
        *   Apabila persyaratan tidak lengkap, Kepala KPP segera memberitahukan kepada 
            Wajib Pajak yang bersangkutan;
        *   Perbedaan antara laba komersial dengan laba fiskal tidak menghalangi Kepala Kantor 
            Pelayanan Pajak untuk mengusulkan pemberian SKF;
        *   Untuk pembayaran PBB cukup diisi dengan total seluruh pembayaran PBB tahun 
            terakhir menurut laporan Wajib Pajak.

    c.  Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak :
        *   Meneliti ada tidaknya tindak pidana fiskal;
        *   Menerima data perpajakan Lampiran II dari Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib 
            Pajak terdaftar dan meneliti untuk dapat/tidaknya diberikan SKF kepada Wajib Pajak 
            dimaksud;
        *   Menerbitkan SKF bagi Wajib Pajak jika memenuhi syarat sebagaimana dalam angka 
            2.1. s/d 2.4. Sedangkan untuk permohonan yang tidak memenuhi persyaratan akan 
            diterbitkan surat penolakan pemberian Surat Keterangan Fiskal;
        *   Membuat Analisa Laporan Keuangan untuk meneliti ada tidaknya obyek pemungutan/
            pemotongan dan meneliti ada/tidaknya biaya yang tidak diperkenankan untuk 
            dibebankan.

        Hasil Analisa tidak digunakan sebagai dasar penerbitan SKF. Berdasarkan hasil analisa
        tersebut nantinya dapat dilakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap kebenaran materiil 
        atas Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPN Wajib Pajak tersebut oleh Kantor Pelayanan 
        Pajak/KARIKPA.

4.  Bersama surat ini terlampir contoh formulir yang harus diisi oleh Wajib Pajak (Lampiran I) dan Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak (Lampiran II).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/17pj.441997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1