User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.432000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     20 Juni 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 17/PJ.43/2000

                                 TENTANG

        KEWAJIBAN MENGHITUNG, MEMOTONG, MENYETOR DAN MELAPORKAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26 
                   YANG TERUTANG UNTUK SETIAP BULAN TAKWIM

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan pemantauan atas pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dibandingkan dengan SPT 
Tahunannya ternyata terdapat perbedaan yang cukup signifikan, yakni jumlah pembayaran PPh Pasal 29 
dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 jauh lebih besar dari jumlah pembayaran masa dalam satu tahun. Hal ini 
terutama terjadi pada Perusahaan Kontraktor Minyak Asing. Berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka 
peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dan Pasal 26, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa Surat 
    Pemberitahuan Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan 
    dan/atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak atau suatu saat.

2.  Pengertian pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas 
    adalah pajak yang harus dibayar dalam Masa Pajak yang bersangkutan atas penghasilan sehubungan 
    dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan orang pribadi menurut ketentuan peraturan 
    perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian setiap Pemotong Pajak tersebut berkewajiban 
    untuk menghitung, memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap 
    bulan takwim sesuai dengan keadaan yang sebenarnya ke Bank Persepsi atau Bank Pos selambat-
    lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak atau 
    Kantor Penyuluhan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar selambat-lambatnya tanggal 20 bulan 
    penyetoran tersebut.

3.  Para Kepala KPP agar melakukan pengawasan atas kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan 
    Pemotong PPh Pasal 21 dan Pasal 26 terutama kewajiban menghitung, memotong, menyetor dan 
    melaporkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwimnya. Dalam kaitan 
    tersebut antara lain dapat dilakukan melalui penelitian pada SPT yang telah dilaporkan Wajib Pajak, 
    misalnya dengan membandingkan jumlah pembayaran sesuai dengan SPT masa PPh Pasal 21 selama 
    Tahun 1999. Apabila terdapat perbedaan yang cukup signifikan, kepada Pemotong Pajak tersebut 
    selanjutnya diberikan pembinaan dan pengarahan melalui surat himbauan agar melaksanakan 
    kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tanpa ada 
    maksud untuk menundanya.

4.  Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan hal-hal tersebut di atas di lingkungan 
    wilayah masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/17pj.432000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1