User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.431994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 September 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.43/1994

                        TENTANG

           PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 433/KMK.04/1994 
    TENTANG NORMA PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI TENAGA ASING PADA DRILLING COMPANY

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 433/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan 
Khusus Penghasilan Kena Pajak atas Penghasilan dari Pekerjaan yang Diterima Tenaga Asing yang Bekerja 
pada Wajib Pajak Badan di Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia sebagai pengganti 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 627/KMK.04/1991. Beberapa hal perlu disampaikan sehubungan dengan 
pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tersebut sebagai berikut :
1.  Besarnya Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut :
    a.  Untuk Kelompok General Manager          : US$ 11.275 per bulan
    b.  Untuk Kelompok Manager              : US$   9.350 per bulan
    c.  1.  Untuk Kelompok Rig Supervisor/Rig
            Superintendent atau Tool Pusher             : US$   5.830 per bulan
        2.  Untuk Kelompok Assistant Rig Supervisor/
            Assistant Rig Superintendent atau Assistant 
            Tool Pusher                                     : US$   4.510 per bulan
    d.  Untuk Kelompok Crew lainnya                 : US$   3.245 per bulan

2.  Dalam menerapkan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud
    dalam butir 1 hendaknya diperhatikan hal-hal :
    a.  Norma tersebut hanya berlaku bagi tenaga asing/expatriate yang bekerja pada perusahaan
        minyak dan gas bumi, baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing.
    b.  Penghasilan Kena Pajak tersebut telah meliputi seluruh jenis penghasilan yang diterima atau 
        diperoleh wajib pajak tenaga asing (expatriate), termasuk pemberian dalam bentuk natura 
        (fringe benefit).
    c.  Karena merupakan Norma Penghasilan Kena Pajak, maka dalam menerapkan tarif tidak boleh 
        dikurangi lagi dengan PTKP.
    d.  Pembayaran Fiskal Luar Negeri oleh tenaga asing/expatriate hanya dapat dikreditkan atas PPh 
        Pasal 21 karyawan yang bersangkutan, sepanjang telah ditambahkan terlebih dahulu sejumlah 
        pembayaran tersebut sebagai tunjangan pajak di atas norma dari tenaga asing/expatriate 
        yang bersangkutan.

3.  Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh tenaga asing yang dimaksud untuk 
    bulan-bulan sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku ketentuan sebagaimana 
    ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 627/KMK.04/1991, sedangkan untuk bulan-bulan 
    selanjutnya berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 433/KMK.04/1994 tersebut di 
    atas.

4.  Dalam meneliti laporan pemotongan PPh Pasal 21, baik oleh perusahaan pengeboran Nasional(NDC) 
    maupun Asing (FDC) agar diperhatikan jumlah rig yang beroperasi, jumlah kelompok kerja/shift dalam 
    suatu unit kerja dan sistem penggiliran kerja masing-masing unit (misalnya dua minggu kerja, satu 
    minggu libur) dan lain-lain hal yang mempengaruhi jumlah tenaga asing yang dipekerjakan.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan agar Surat Edaran ini disebarluaskan pada 
perusahaan pengeboran nasional (NDC) maupun asing (FDC) yang ada di wilayah Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/17pj.431994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1