User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.422002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 Desember 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.42/2002

                        TENTANG

     PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-337/PJ./2002 
                               TANGGAL 2 JULI 2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-337/PJ./2002 tanggal 
2 Juli 2002 Tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 Tentang 
Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak 
Tertentu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ./2001, 
dengan ini diberikan penegasan dan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 huruf e dan Pasal 2 ayat (1) huruf h Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak tersebut di atas, tempat pendaftaran dan pelaporan Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak 
    perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan 
    dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta 
    perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal adalah di 
    Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa. Ketentuan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 
    1 Januari 2003.

2.  Yang dimaksud dengan badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan 
    beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah: 
    PT. Bursa Efek Jakarta (BEJ), PT. Bursa Efek Surabaya (BES), PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia 
    (KPEI), dan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

3.  Yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di 
    Pasar Modal adalah : perusahaan-perusahaan efek/sekuritas non bank anggota bursa, Reksa Dana, 
    Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), Pooled Fund dan sejenisnya.

4.  Wajib Pajak emiten yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak 
    berkedudukan dan Wajib Pajak emiten badan usaha milik Negara dan badan usaha milik Daerah, tidak 
    termasuk yang dimaksud pada butir 1 di atas (tempat pendaftaran dan pelaporan SPT tidak 
    dipindahkan).

5.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat semula para Wajib Pajak terdaftar dan melaporkan SPT 
    agar melaksanakan langkah-langkah persiapan sebagai berikut :
    a.  Segera memisahkan dan mengumpulkan berkas-berkas Wajib Pajak yang harus dipindahkan 
        ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, dan membuat daftar serah terima 
        berkas yang disertai dengan rincian isi berkas masing-masing Wajib Pajak per jenis pajak dan 
        tahun pajak;

    b.  Segera membuat daftar inventarisasi pekerjaan dalam proses (per 31 Desember 2002) yang 
        menyangkut para Wajib Pajak yang harus dipindahkan, berkenaan dengan penerbitan SKP/
        STP, pelaksanaan pemeriksaan, tindakan penagihan aktif, penyelesaian keberatan/banding, 
        serta pelayanan atas permohonan Wajib Pajak, disertai keterangan batas waktu penyelesaian 
        menurut ketentuan, tingkat penyelesaian pekerjaan (dalam persentase), serta unit kantor 
        atau tim yang melaksanakan pekerjaan tersebut (dalam hal tidak dilaksanakan oleh Kantor 
        Pelayanan Pajak yang bersangkutan);

    c.  Melaksanakan pemindahan administrasi dan serah terima berkas-berkas Wajib Pajak yang 
        harus dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa sesuai ketentuan/
        prosedur yang berlaku berikut serah terima pekerjaan dalam proses sebagaimana dimaksud 
        pada huruf b dan sekaligus penyesuaian master file paling lambat tanggal 6 Januari 2003, 
        kecuali untuk berkas-berkas Wajib Pajak yang masih diperlukan untuk penyelesaian 
        pekerjaan dalam proses sebagaimana dimaksud pada huruf d;

    d.  Pekerjaan dalam proses sebagaimana dimaksud pada huruf b yang mempunyai batas waktu 
        sempit (jatuh tempo sebelum tanggal 1 Pebruari 2003) agar diselesaikan oleh Kantor 
        Pelayanan Pajak/unit kantor/tim semula tepat waktu, dan pelaksanaan serah terima berkas 
        berkas Wajib Pajaknya paling lambat tanggal 31 Januari 2003.

6.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa setelah selesainya proses pemindahan 
    administrasi dan berkas-berkas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5.c., segera mengirim 
    surat pemberitahuan tertulis kepada para Wajib Pajak yang bersangkutan mengenai kewajiban 
    penyampaian SPT kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, yakni :
    a.  Untuk SPT Masa : terhitung mulai masa pajak Desember 2002;
    b.  Untuk SPT Tahunan PPh : terhitung mulai tahun pajak 2002.

7.  Untuk kelancaran pelaksanaan proses pemindahan administrasi dan berkas Wajib Pajak dimaksud 
    pada butir 5 di atas, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak semula terdaftar dan 
    melaporkan SPT serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa diminta untuk 
    melakukan koordinasi yang sebaik-baiknya, dan melaporkan pelaksanaan serta permasalahannya 
    kepada Kepala Kantor Wilayah atasan masing-masing.

8.  Para Kepala Kantor Wilayah atasan dari Kantor-kantor Pelayanan Pajak tempat semula para Wajib 
    Pajak terdaftar dan melaporkan SPT, diminta untuk melakukan pengawasan yang efektif atas 
    pelaksanaan butir 5.

9.  Terlampir disampaikan Daftar Perusahaan Efek Anggota Bursa yang harus dipindahkan ke Kantor 
    Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/17pj.422002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1