User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.421990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 Juni 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.42/1990

                               TENTANG

                   INVENTARISASI ANAK PERUSAHAAN BUMN/BUMD

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Guna keperluan pengawasan dengan ini Saudara diminta untuk melakukan inventarisasi anak perusahaan 
BUMN/BUMD yang ada dalam wilayah kerja Saudara dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Wilayah 
masing-masing dalam waktu yang tidak terlalu lama dengan menggunakan bentuk seperti contoh terlampir. 
Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah melaporkan hasil inventarisasi KPP tersebut kepada Direktur Pajak 
Penghasilan paling lambat bulan September 1990.

Adapun yang dimaksud dengan anak perusahaan BUMN/BUMD adalah :
1.  Perusahaan yang minimal 51% dikuasai oleh BUMN/BUMD dan
2.  Perusahaan yang laporan keuangannya diaudit oleh BPKP.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/17pj.421990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1