User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.41995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.4/1995

                        TENTANG

              PPh ATAS HADIAH UNDIAN (SERI PPh UMUM NOMOR 7)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 1994 
tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian, dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 
639/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pemotongan atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Penghasilan atas Hadiah Undian, untuk pelaksanaannya diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1994, yang dimaksud 
    dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau 
    diperoleh orang pribadi atau badan yang pemberiannya melalui cara undian.

2.  Penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitian, organisasi atau penyelenggara lainnya 
    baik yang telah ataupun yang belum memperoleh ijin Departemen Sosial termasuk pengusaha yang 
    menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi, misalnya bank, supermarket, 
    toko, perusahaan, panitia penarikan undian dan sebagainya.

3.  Kewajiban penyelenggara undian.
    3.1.    Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas hadiah undian 
        sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto yang dibayarkan atau apabila hadiah 
        tersebut berupa natura dan/atau kenikmatan dari nilai pasar natura dan/atau kenikmatan 
        tersebut. Pemotongan Pajak Penghasilan tersebut bersifat final.

    3.2.    Pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan seperti tersebut pada butir 3.1 dilakukan 
        oleh penyelenggara undian sebelum hadiah tersebut dibayarkan, atau apabila hadiah tersebut 
        berbentuk natura dan/atau kenikmatan sebelum hadiah tersebut diserahkan kepada 
        pemenang undian.

    3.3.    Penyelenggara undian selaku pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan atas hadiah undian 
        wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas 
        hadiah undian untuk setiap pembayaran atau penyerahan hadiah undian, dalam 3 rangkap 
        yang diperuntukkan :
        -   Lembar ke 1     :   untuk Penerima hadiah undian.
        -   Lembar ke 2     :   untuk Kantor Pelayanan Pajak.
        -   Lembar ke 3     :   untuk Pemotong atau Pemungut Pajak.

    3.4.    Pada akhir bulan dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian, pemotong atau pemungut
        harus membuat daftar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan bulan yang 
        bersangkutan, dan menyetorkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tersebut
        dengan Surat Setoran Pajak (SSP) Final ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro 
        selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.

    3.5.    Pemotong atau pemungut wajib melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau
        dipungut dan disetorkan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat 
        selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dibayarkan atau 
        diserahkannya hadiah undian dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
        Penghasilan atas hadiah undian seperti contoh terlampir.

    3.6.    Pemotong atau pemungut yang tidak atau tidak sepenuhnya melakukan kewajiban 
        pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas hadiah 
        undian sebagaimana dimaksud pada butir 3.1 sampai dengan 3.5 di atas dikenakan sanksi 
        sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
        diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.

4.  Kewajiban Kantor Pelayanan Pajak.

    4.1.    Melakukan inventarisasi terhadap para penyelenggara undian dengan menghubungi Kepala 
        Kantor Departemen Sosial setempat, dan memberikan penyuluhan kepada penyelenggara 
        undian yang bersangkutan.

    4.2.    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan atau pemungutan, penyetoran
        dan pelaporan Pajak Penghasilan atas hadiah undian yang dilakukan oleh penyelenggara
        undian.

    4.3.    Menatausahakan penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan atas hadiah undian dengan
        cara :
        a.  Membuat buku pengawasan Pajak Penghasilan atas hadiah undian, pada Seksi
            Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan;
        b.  Menatausahakan Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan atas hadiah undian sesuai 
            ketentuan TUPRP;
        c.  Menatausahakan SPT masa Pajak Penghasilan atas hadiah undian;

    4.4.    Menerapkan sanksi terhadap pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan atas hadiah undian 
        sebagaimana dimaksud pada butir 3.6.

5.  Ketentuan tentang Pajak Penghasilan atas hadiah undian ini hanya diberlakukan untuk hadiah yang 
    pemberiannya dilakukan dengan cara diundi, sedangkan untuk hadiah atau penghargaan yang 
    pemberiannya tidak dengan cara undian, maka pemotongan Pajak Penghasilannya melalui Pasal 21 
    atau Pasal 23/26.

6.  Tata cara penyetoran dan pelaporan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini berlaku mulai Masa 
    Pajak April 1995.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/17pj.41995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1