User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.41991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  1 Agustus 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.4/1991

                        TENTANG

      PERMOHONAN PINDAH WP KE KPP DIMANA KANTOR PUSAT BADAN BERTEMPAT KEDUDUKAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk pada Pasal 2 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-26/PJ.11.3/1991 tanggal 8 
Februari 1991 dan butir 4 (2) Surat Edaran Nomor : SE-32/PJ.11.3/1991 tanggal 22 Februari 1991, akhir-akhir 
ini beberapa Wajib Pajak BUMN/PMA telah mengajukan permohonan pindah dari KPP PND/KPP PMA (dimana 
badan selama ini terdaftar) ke KPP dimana Kantor Pusat badan tersebut bertempat kedudukan. Sebelum 
permohonan pindah dari WP tersebut dikabulkan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pasal 2 ayat (5) UU No. 7/1984 menyebutkan dimana suatu badan berada, bertempat tinggal atau 
    berkedudukan ditentukan menurut keadaan. Dari segi fiskal suatu badan dianggap berkedudukan 
    ditempat dimana management secara efektif dilaksanakan, yaitu tempat darimana pimpinan 
    perusahaan mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan. Dengan demikian untuk keperluan fiskal 
    tempat kedudukan yang tercantum dalam akte pendirian atau anggaran dasar perusahaan tidaklah 
    menentukan.

2.  Dengan kepindahan Wajib Pajak badan ke KPP dimana badan bertempat kedudukan, Wajib Pajak 
    yang bersangkutan haruslah mendapat pelayanan dan pengawasan yang lebih baik daripada di KPP 
    dimana Wajib Pajak selama ini terdaftar, sehingga perlu diperhatikan kemampuan KPP dan UPP yang 
    akan menangani Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pindah tersebut.

3.  Wajib Pajak BUMN/Badan Asing/PMA yang ingin pindah ke KPP dimana Kantor Pusatnya berkedudukan 
    harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Kepala 
    Kantor Wilayah dimana badan menyatakan dirinya bertempat kedudukan. Permohonan harus dilampiri 
    akte pendirian dan akte perubahannya yang berkaitan dengan tempat kedudukan badan dan daftar 
    nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris beserta alamatnya.

4.  Kepala Kantor Wilayah dimana badan menyatakan dirinya bertempat kedudukan hendaklah melakukan 
    penelitian mengenai tempat kedudukan badan yang bersangkutan dan memberikan tanggapan dan 
    saran kepada Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan permohonan pindah WP tersebut. Hasil 
    penelitian Kepala Kantor Wilayah akan menjadi bahan pertimbangan bagi dikeluarkannya keputusan 
    mengenai penetapan tempat kedudukan badan dimaksud.

    Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/17pj.41991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:00 by 127.0.0.1