User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.411999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  22 April 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.41/1999

                        TENTANG

                    PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-89/PJ./1999 
tanggal 22 April 1999 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/PJ./1995 
tanggal 9 Januari 1995 tentang Penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal-hal tertentu, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal I Keputusan tersebut diatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan 
    pengurangan besarnya PPh Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah 
    lewat jangka waktu 3 bulan berjalannya tahun pajak. Dengan demikian maka mulai tahun pajak 
    1999, Wajib Pajak yang menggunakan tahun takwim dapat mengajukan permohonan pengurangan 
    PPh Pasal 25 tersebut mulai bulan April 1999.

2.  Ketentuan-ketentuan lain mengenai penghitungan besarnya PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu 
    selain perubahan Pasal 7 ayat (1) KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 tersebut tetap berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/17pj.411999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1