peraturan:sedp:17pj.3511993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Agustus 1993 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 17/PJ.351/1993 TENTANG COMPETENT AUTHORITY KERAJAAN INGGRIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Nomor : SE-20/PJ.34/1992 tanggal 16 Nopember 1992 perihal daftar Competent Authority dari Negara-negara treaty partner, dengan ini diberitahukan bahwa Inland Revenue Kerajan Inggris melalui suratnya tanggal 5 Juli 1993 kepada Direktur Jenderal Pajak telah menegaskan "Inspector Of Taxes" pada kantor-kantor Pajak di Inggris (daftar terlampir) merupakan pejabat yang diberi wewenang Pemerintah Kerajaan Inggris untuk menandatangani Surat Keterangan Residensi Wajib Pajak Inggris dalam pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Kerajaan Inggris. Hal ini berarti Surat Keterangan Residensi Wajib Pajak untuk Kerajaan Inggris yang ditandatangani oleh Commissioner Of Inland Revenue dan para Inspektur Pajak di seluruh Kerajaan Inggris dalam daftar terlampir dapat dikui sebagai dokumen yang sah dari Competent Authority Inggris. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/17pj.3511993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1