User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.3511993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Agustus 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.351/1993

                        TENTANG

                    COMPETENT AUTHORITY KERAJAAN INGGRIS

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Nomor : SE-20/PJ.34/1992 tanggal 16 Nopember 1992 perihal daftar Competent 
Authority dari Negara-negara treaty partner, dengan ini diberitahukan bahwa Inland Revenue Kerajan Inggris 
melalui suratnya tanggal 5 Juli 1993 kepada Direktur Jenderal Pajak telah menegaskan "Inspector Of Taxes" 
pada kantor-kantor Pajak di Inggris (daftar terlampir) merupakan pejabat yang diberi wewenang Pemerintah 
Kerajaan Inggris untuk menandatangani Surat Keterangan Residensi Wajib Pajak Inggris dalam pelaksanaan 
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Kerajaan Inggris.

Hal ini berarti Surat Keterangan Residensi Wajib Pajak untuk Kerajaan Inggris yang ditandatangani oleh 
Commissioner Of Inland Revenue dan para Inspektur Pajak di seluruh Kerajaan Inggris dalam daftar terlampir 
dapat dikui sebagai dokumen yang sah dari Competent Authority Inggris.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/17pj.3511993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1