User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.321990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    10 April 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.32/1990

                        TENTANG

       STATUS PERUSAHAAN AGEN/BROKER ASURANSI SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (SERI PPN - 163)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya beberapa pertanyaan mengenai status Perusahaan Agen/Broker Asuransi 
dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 
    28 TAHUN 1988, atas penyerahan Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    Selanjutnya dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : Peng-139/PJ.63/1989 butir 3.j, atas 
    penyerahan jasa keagenan dan jasa perdagangan terutang PPN. Sedangkan sesuai dengan ketentuan 
    Pasal 1 angka 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, penyerahan Jasa Asuransi 
    dikecualikan dari pengenaan PPN. Meskipun Perusahaan Agen/Broker Asuransi bertindak untuk dan 
    atas nama Perusahaan Asuransi, namun Jasa Agen Asuransi adalah bukan jasa Asuransi. Jasa Agen 
    Asuransi termasuk dalam pengertian jasa keagenan atau jasa perdagangan, yang oleh karena itu 
    sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 
    28 TAHUN 1988 yo Pengumuman Dirjen Pajak Nomor : Peng-139/PJ.63/1989 butir 3.j, atas Penyerahan 
    Jasa Agen Asuransi oleh Perusahaan Agen/Broker Asuransi terutang PPN.

2.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka perusahaan Agen/Broker Asuransi harus dikukuhkan 
    menjadi PKP. PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa keagenan Asuransi merupakan Pajak 
    Keluaran bagi Perusahaan Jasa Agen/Broker Asuransi, sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan 
    langsung dengan kegiatan usaha sebagai Agen/Broker Asuransi merupakan Pajak Masukan yang 
    dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan, dan Saudara sebarluaskan penegasan ini diwilayah kerja 
Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/17pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1