User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.31998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                12 Agustus 1998    

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.3/1998

                        TENTANG

    PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET) BIAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tanggal 26 
Pebruari 1998 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan 
Ekonomi Terpadu Biak (terlampir), untuk pelaksanaannya diberikan penegasan sebagai berikut :

I.  UMUM

    1.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan 
        Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998 bahwa kawasan Biak ditetapkan sebagai Kawasan 
        Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Biak. KAPET Biak meliputi kawasan tertentu di 
        Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten 
        Paniai, Kabupaten Administrasi Mimika serta daerah-daerah lain yang yang batas-batasnya 
        ditetapkan oleh Tim Pengarah.

    2.  Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Biak yang telah mendapatkan ijin 
        dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998.

    3.  Bagi pengusaha yang berdomisili di KAPET Biak dan memperoleh ijin dari Badan Pengelola 
        KAPET Biak dapat menikmati fasilitas perpajakan yang diberikan baik PPh maupun PPN/PPnBM 
        sesuai dengan angka II dan III atas kegiatan usaha yang dilakukannya di KAPET Biak, 
        sedangkan atas kegiatan usaha di luar KAPET Biak tidak memperoleh fasilitas perpajakan.

    4.  Bagi pengusaha yang tidak berdomisili di KAPET Biak, apabila melakukan kegiatan usaha di 
        KAPET Biak dan memperoleh ijin dari Badan Pengelola Kapet Biak hanya mendapatkan 
        fasilitas sesuai dimaksud pada angka II butir 1a, 1b, 1e dan angka III untuk kegiatan usaha 
        di lokasi KAPET Biak.

    5.  Apabila pengusaha yang memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak juga melakukan 
        kegiatan usaha di luar KAPET Biak, diwajibkan melaksanakan pembukuan secara terpisah 
        atas penghasilan, biaya dan Rugi/Laba dari kegiatan usahanya.

II. PAJAK PENGHASILAN

    1.  Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di KAPET Biak yang telah 
        mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas Pajak Penghasilan 
        berupa :
        a.  Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal, bahan baku, dan 
            peralatan lain, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.

        b.  Pilihan (sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 11A ayat 
            (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 
            Tahun 1994) untuk menerapkan penyusutan dan/atau amortisasi yang dipercepat di 
            bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :
            --------------------------------------------------------------------------------------------------
                                       Masa    Tarif Penyusutan dan amortisasi
                Kelompok Harta               Manfaat        berdasarkan metode
                                     Menjadi       --------------------------------------
                                           Garis Lurus       Saldo Menurun
            --------------------------------------------------------------------------------------------------
            I.  Bukan Bangunan dan/atau
                Harta Tak Berwujud
                Kelompok I          2 th        50%     100%
                Kelompok II         4 th        25%     50%
                Kelompok III            8 th        12,5%       25%
                Kelompok IV               10 th     10%     20%

            II. Bangunan
                Permanen                  10 th     10%     -
                Tidak Permanen          5 th        20%     -
            --------------------------------------------------------------------------------------------------

        c.  Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya 
            berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun.

        d.  Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar 50 % dari jumlah yang 
            seharusnya dibayar.

        e.  Pengurangan biaya produksi :
            1)  Kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak 
                diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan;
            2)  Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai 
                hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati 
                oleh umum.

    2.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 1.a. tentang pembebasan  
        Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada 
        Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai dengan :
        a.  Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak;
        b.  Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Biak.

    3.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 1.c. tentang kompensasi 
        kerugian selama 10 (sepuluh) tahun, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis 
        kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai formulir Lampiran I.a dengan melampirkan 
        Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak. Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak agar segera menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan sebagaimana contoh 
        pada Lampiran I.b selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan Wajib 
        Pajak diterima lengkap.

    4.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 1.d. tentang PPh Pasal 26 atas 
        dividen sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar, Wajib Pajak harus mengajukan 
        permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai formulir Lampiran II.a disertai :
        a.  Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak.
        b.  Daftar Nama, besarnya Dividen yang dibagikan, besarnya PPh Pasal 26 yang terutang 
            dan besarnya PPh Pasal 26 setelah dipotong 50% dari Wajib Pajak yang diberi 
            Dividen.
        c.  Penjelasan dividen yang dibayarkan berasal dari sisa laba tahun pajak yang 
            berkenaan.

        Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar segera menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan 
        sebagaimana contoh pada Lampiran II.b selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah 
        permohonan Wajib Pajak diterima lengkap.

    5.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 1.e. tentang pengurangan 
        sebagai biaya produksi, Wajib Pajak harus membuat daftar seperti contoh pada Lampiran III 
        yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh tentang besarnya :
        -   kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan;
        -   biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat yang mempunyai 
            hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh 
            umum;
        
        yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

        Pemberian fasilitas ini tidak perlu dilakukan pemeriksaan ke lokasi seperti halnya pemberian 
        fasilitas sebagai daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 633/KMK.04/1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.4/1995 
        tanggal 5 Juni 1995.

III.    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    1.  Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Biak yang telah mendapatkan ijin 
        dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut 
        atas :
        a.  Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh 
            pengusaha di KAPET Biak, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;

        b.  Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut;

        c.  Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan bahan pembantu oleh 
            pengusaha di luar KAPET Biak kepada pengusaha di KAPET Biak untuk diolah lebih 
            lanjut;

        d.  Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan bahan pembantu untuk 
            diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Biak atau oleh pengusaha di Kapet lain 
            kepada pengusaha di KAPET Biak;

        e.  Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET 
            Biak kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Biak 
            kepada pengusaha di Daerah Pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut 
            diserahkan kembali di KAPET Biak;

        f.  Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Biak kepada atau antar 
            pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan 
            langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak;

        g.  Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean maupun 
            dari dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Barang Kena 
            Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan 
            usaha yang dilakukan di KAPET Biak;

        h.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh pengusaha di KAPET 
            Biak, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan 
            kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak.

    2.  a.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud butir 1 huruf a khusus impor 
            barang modal dan peralatan lain dan huruf b, perusahaan harus mengajukan 
            permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan :
            -   Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak.
            -   Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Biak.

        b.  Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat 
            Keputusan.

        c.  Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak atas Impor 
            (KPPPh 2.3/BP.96) dibubuhi cap : "PPN dan PPn BM tidak dipungut eks. Keputusan 
            Presiden Nomor 10 Tahun 1998" dengan mencantumkan tanggal dan nomor 
            Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana   tersebut pada huruf b.

        d.  Tindasan Surat Keputusan tersebut huruf b dan fotokopi PIB disampaikan kepada 
            Kantor Pelayanan Pajak setempat dan Badan Pengelola KAPET Biak, instansi lain 
            yang terkait dan Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi 
            Penanaman Modal (dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN).

    3.  a.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a khusus 
            pembelian dalam negeri atas barang modal dan peralatan lain, huruf c, huruf d, huruf 
            e, huruf f, huruf g, dan huruf h, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada 
            Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat (sesuai Lampiran IV), dilampiri dengan :
            -   Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak;
            -   Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui   oleh 
                Badan Pengelola Kapet Biak.

        b.  Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat 
            Keputusan (Lampiran V) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja 
            setelah surat permohonan diterima lengkap.

        c.  Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang modal dan/atau Barang Kena 
            Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pengusaha di KAPET Biak menerbitkan Faktur Pajak 
            sekurang-kurangnya dalam rangkap 3 (tiga) yang diperuntukkan sebagai berikut :
            -   Lembar ke-1 untuk PKP Pembeli;
            -   Lembar ke-2 untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagai 
                lampiran SPT Masa PPN;
            -   Lembar ke-3 untuk Arsip Penjual;

            dan harus membubuhkan cap seperti pada contoh dibawah ini :

            Contoh cap :
            ____________________________________________________

                    "PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut
                      eks. Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 1998"
                 Surat Keterangan PPn dan/atau PPn BM Tidak Dipungut
                 Nomor  :   ...................
                 Tanggal    :   ...................
            ____________________________________________________

            Pembubuhan cap dilakukan oleh PKP Penjual setelah menerima Surat Keputusan PPN 
            dan/atau PPn BM tidak dipungut dari Kantor Pelayanan Pajak melalui pembeli.

        d.  Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud/pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
            dari luar daerah pabean, maka Pengusaha wajib membuat SSP PPN/PPn BM yang 
            terutang dibubuhi cap (seperti contoh 3.c.).

    4.  Kantor Pelayanan Pajak yang menerima dokumen/laporan baik dari Bank Devisa/Dirjen Bea 
        dan Cukai maupun dari PKP Penjual sebagaimana dimaksud pada butir 2.d., 3.c. dan 3.d. 
        diatas, selanjutnya mencatat pada Daftar Impor Barang Kena Pajak dan penyerahan Barang 
        Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang Tidak Dipungut dan melaporkan ke Kantor Wilayah 
        Direktorat Jenderal Pajak atasannya secara bulanan paling lambat tanggal 20 pada bulan 
        berikutnya sesuai dengan formulir Lampiran VI.

    5.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha yang 
        memperoleh fasilitas di KAPET Biak terutang PPN dan PPn BM sesuai dengan ketentuan yang 
        berlaku, kecuali penyerahan kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud pada butir III 1.e. 
        dan 1.f..

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/17pj.31998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:12 by 127.0.0.1