peraturan:sedp:17pj.311988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 April 1988 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 17/PJ.31/1988 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN KRAT DAN BOTOL (SERI PPN - 115) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan rekaman Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1609/PJ.3/1987 tanggal 22 Juli 1987 dan Nomor : S-2701/PJ.3/1987 tanggal 19 Desember 1987, yang ditujukan kepada Pengurus Asosiasi Industri Minuman (ASRIM), perihal PPN atas penyerahan krat dan botol, untuk dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani kasus yang sama di wilayah Saudara. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT, ttd ABDUL HADI PULUNGAN, SH
peraturan/sedp/17pj.311988.txt · Last modified: 2023/02/05 20:59 by 127.0.0.1