User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.311988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    12 April 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.31/1988

                        TENTANG

            PPN ATAS PENYERAHAN KRAT DAN BOTOL (SERI PPN - 115)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1609/PJ.3/1987 tanggal 22 Juli 
1987 dan Nomor : S-2701/PJ.3/1987 tanggal 19 Desember 1987, yang ditujukan kepada Pengurus Asosiasi 
Industri Minuman (ASRIM), perihal PPN atas penyerahan krat dan botol, untuk dapat dipakai sebagai 
pedoman dalam menangani kasus yang sama di wilayah Saudara.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,

ttd

ABDUL HADI PULUNGAN, SH
peraturan/sedp/17pj.311988.txt · Last modified: 2023/02/05 20:59 by 127.0.0.1