peraturan:sedp:17pj.3111991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Desember 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 17/PJ.311/1991 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS BUNGA PINJAMAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan berkenaan dengan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991, bersama ini disampaikan surat jawaban Direktur Jenderal Pajak kepada Bank Indonesia Kantor Pusat Nomor S-325/PJ.311/1991 tanggal 19 Nopember 1991, untuk dipakai sebagai pedoman. Demikian untuk mendapat perhatian Saudara. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/17pj.3111991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1