User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.3111991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 Desember 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 17/PJ.311/1991

                               TENTANG

             PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS BUNGA PINJAMAN LUAR NEGERI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan berkenaan dengan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26 
huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991, bersama ini disampaikan surat jawaban Direktur Jenderal Pajak 
kepada Bank Indonesia Kantor Pusat Nomor S-325/PJ.311/1991 tanggal 19 Nopember 1991, untuk dipakai 
sebagai pedoman.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/17pj.3111991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1