peraturan:sedp:17pj.241996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 November 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 17/PJ.24/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ.1/1996 tanggal 14 Oktober 1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Agar pengisian formulir mengikuti petunjuk pengisian yang tercantum pada bagian belakang lembar formulir, sedangkan prosedur pengadministrasiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan penyesuaian seperlunya; 2. Agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penggandaan formulir sendiri sesuai dengan kebutuhan, dan memberi penyuluhan tentang cara pengisian kepada Wajib Pajak yang memerlukannya. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/17pj.241996.txt · Last modified: 2023/02/05 19:53 by 127.0.0.1