User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.241995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Mei 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.24/1995

                        TENTANG

          PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. : KEP-05/PJ.24/1995 
      TENTANG BENTUK SURAT TAGIHAN PAJAK DAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAS PAJAK PENGHASILAN, 
    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ.24/1995 tanggal 5 Mei 1995 
tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : KEP-05/PJ.24/1995 tentang Bentuk Surat 
Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sehubungan dengan hal itu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.24/1995 tanggal 10 
    Pebruari 1995 khususnya butir 1 sampai dengan butir 5 tetap berlaku.
2.  Formulir-formulir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku untuk tahun/masa pajak 
    1995 dan seterusnya.
3.  Untuk mendapatkan print out program komputer STP dan skp dengan baik, agar pengisian seluruh 
    jenis Nota Penghitungan dilakukan dengan benar, jelas dan sesuai prosedur yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/17pj.241995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1