User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.241993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Desember 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.24/1993

                        TENTANG

        PEDOMAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-1444/PJ.24/1993 
                          TENTANG KLU-1994

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1444/PJ.24/1993 tanggal 14 Desember 1993 telah 
ditetapkan KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK (KLU) 1994. Sehubungan dengan berlakunya KLU 
baru tersebut bersama ini diberikan pedoman sebagai berikut :

1.  Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (KLU) 1994 terdiri dari 5 (lima) angka/digit 
    dengan struktur sebagai berikut :
    1.1.    Angka/digit ke-1            =   Kode Sektor Usaha;
    1.2.    Angka/digit ke-2            =   Kode Sub Sektor Usaha;
    1.3 Angka/digit ke-3            =   Kode Golongan Pokok Usaha;
    1.4.    Angka/digit ke-4            =   Kode Golongan Usaha;
    1.5.    Angka/digit ke-5            =   Kode Jenis Usaha.

2.  Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak harus dipergunakan dalam penatausahaan Wajib Pajak 
    di Kantor Pelayanan Pajak, termasuk dalam aplikasi komputerisasi seperti :
    -   master file Wajib Pajak;
    -   aplikasi SPT Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Masa PPN/PPn BM;
    -   dan lain-lain yang berkenaan.

3.  Untuk mencapai maksud tersebut pada butir 2 dibutuhkan dukungan dari Wajib Pajak, dan untuk itu 
    diminta agar Saudara segera mengambil langkah-langkah berikut :
    3.1.    Melakukan inventarisasi seluruh Wajib Pajak terdaftar berdasarkan master file di KPP dan 
        untuk setiap Wajib Pajak diberikan 1 (satu) nomor KLU baru sesuai dengan Jenis Usaha 
        seperti ditetapkan dalam KLU 1994, berlaku untuk Jenis Pajak PPh dan PPN/PPn BM;

    3.2.    Dalam hal Jenis Usaha Wajib Pajak lebih dari 1 (satu) maka dipergunakan KLU untuk usaha 
        yang dominan;

    3.3.    Dalam hal Wajib Pajak, kegiatan usahanya terdiri dari kegiatan usaha yang terutang PPN/PPn 
        BM dan kegiatan usaha yang tidak terhutang PPN/PPn BM maka kepada Wajib Pajak diberikan 
        KLU Jenis Usaha yang terutang PPN.

        Hal khusus ini dilakukan dengan maksud agar terdapat keseragaman pemberian KLU oleh 
        Seksi PPh maupun Seksi PPN dan PTLL;

    3.4.    Dalam hal kepada Wajib Pajak diterapkan Norma Penghitungan untuk menghitung Penghasilan 
        Kena Pajak, maka penghitungan Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih 
        dari satu Jenis Usaha, dilakukan terhadap masing-masing Jenis Usaha;

    3.5.    Perubahan KLU hanya dapat dilakukan pada setiap awal tahun, sehingga bagi Wajib Pajak 
        yang berubah Jenis Usaha atau berubah Jenis Usaha yang dominan, maka perubahan tersebut 
        hanya dapat dilakukan pada awal tahun. Dengan demikian untuk penyusunan laporan, KLU 
        dapat diterapkan untuk suatu masa yang pasti secara konsisten;

    3.6.    Hasil penetapan KLU baru tersebut agar segera diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan 
        permintaan agar Wajib Pajak mencantumkan nomor KLU secara benar dalam setiap SPT Masa 
        PPN/PPn BM dan SPT Tahunan PPh;

    3.7.    Dalam setiap penerimaan SPT tersebut pada butir 3.6. agar di samping meneliti kebenaran 
        identitas Wajib Pajak juga meneliti kebenaran nomor KLU yang dicantumkan oleh Wajib Pajak;

    3.8.    Dalam masa peralihan diminta agar Wajib Pajak tetap menggunakan KLU lama dalam 
        pelaporan SPT Masa PPN bulan Januari, Pebruari dan Maret 1994 serta SPT Tahunan PPh 
        1993, sehingga KLU 1994 yang menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-1444/PJ.24/1993 berlaku mulai bulan Januari 1994 baru dipergunakan untuk pelaporan 
        SPT Masa PPN mulai bulan April 1994 dan SPT Tahunan PPh 1994.

4.  Hasil konversi dari KLU lama ke KLU baru tersebut pada butir 3 agar digunakan untuk melakukan 
    updating master file di KPP.

    Cartridge hasil updating agar dikirim langsung ke PPDIP tanpa melalui Bapeksta (prosedur khusus).

    Pekerjaan updating master file mengenai KLU ini agar diupayakan dapat diselesaikan pada akhir bulan 
    Maret 1994.

5.  Pembuatan laporan bulanan KPL. KPP. 5.1.1, 5.1.2, 5.1.3, (Laporan Perkembangan PKP) dan 
    KPL. KPP. 5.2.1, 5.2.2 dan 5.2.3 (Laporan Kepatuhan PKP) untuk masa Januari, Pebruari, dan Maret 
    1994 agar dilaksanakan seperti biasa dengan menggunakan KLU lama, sedangkan 
    KPL. KPP. 5.3.1, 5.3.2, dan 5.3.3 (Laporan Penerimaan PPN/PPn BM) tidak perlu dibuat, menunggu 
    selesainya program applikasi yang dibuat oleh Kantor Pusat (PDIP).

    Untuk itu Kantor Pusat akan merevisi program yang sudah ada dan membuat program baru yang 
    diharapkan dapat diselesaikan dan dipasang menjelang akhir Maret 1994 di seluruh KPP. Dengan 
    demikian maka perekaman SPT Masa PPN/PPn BM serta pembuatan laporan bulanan 
    KPL. KPP. 5.1.1, 5.1.2, 5.1.3, 5.2.1, 5.2.2, 5.2.3, 5.3.1, 5.3.2, dan 5.3.3 mulai bulan April 1994 sudah 
    dapat dilaksanakan memakai program yang baru.

6.  Dengan berlakunya Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 1994 ini, maka Kode Klasifikasi 
    Lapangan Usaha Wajib Pajak lama yang menggunakan 4 (empat) angka/digit sebagaimana diatur 
    dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-05/PJ.5/1985 tanggal 1 Juni 1985 dinyatakan tidak berlaku 
    lagi.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/17pj.241993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1