User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.231989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  20 Maret 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.23/1989

                        TENTANG

       PENEGASAN BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PENGISIAN SPT 1770 BAGI PEJABAT NEGARA, 
                       PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ABRI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dengan semakin banyaknya pertanyaan yang disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak 
mengenai bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan pengisian SPT 1770 bagi pejabat negara, pegawai negeri 
sipil dan anggota ABRI, berikut ini perlu kami tegaskan kembali sebagai berikut :

1.  Daftar penghasilan pejabat negara, pegawai negeri sipil dan anggota ABRI yang dikeluarkan 
    bendaharawan gaji, berlaku sebagai bukti formulir SPT 1721.A1 dan dilampirkan pada SPT 1770 
    (lihat : S-114/PJ.23/1987 tanggal 21 Pebruari 1987 dan S-588/PJ.23/1986 tanggal 28 April 1986).

2.  Apabila PPh yang terhutang lebih besar dari PPh Pasal 21 menurut daftar penghasilan pegawai, maka 
    jumlah PPh yang diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar PPh yang seharusnya terhutang
    /terpotong oleh bendaharawan. Sedangkan apabila PPh yang terhutang lebih kecil maka jumlah PPh 
    yang diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar PPh yang terhutang yang lebih kecil 
    tersebut. (lihat : KEP-2078/PJ.23/1985 tanggal 10 Desember 1985 dan SE-02/PJ.23/1986 tanggal 
    17 Januari 1986).

3.  Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa tunjangan lainnya (yang tidak melekat pada gaji 
    umpama dalam honorarium, ataupun imbalan jasa lainnya) yang dananya disediakan dalam DIK 
    Departemen yang bersangkutan adalah dengan menerapkan tarip Pasal 17 UU PPh tahun 1983 atas 
    PKP (Penghasilan Kena Pajak) yang telah disetahunkan dari penghasilan berupa gaji, tunjangan 
    lainnya, kemudian dibagi 12; jumlah PPh yang diperoleh dikurangi dengan PPh Pasal 21 atas 
    penghasilan berupa gaji dan tunjangan lainnya yang termasuk dalam daftar gaji. Apabila terdapat 
    kekurangan pembayaran pajaknya maka harus dilunasi sendiri oleh pegawai tersebut (lihat : 
    SE-02/PJ.23/1986 tanggal 17 Januari 1986).

4.  Kesimpulan :
    a.  Apabila karyawan yang menerima penghasilan hanya dari Bendaharawan gaji instansi yang 
        bersangkutan maka pajak penghasilan yang terhutang pada SPT 1770 dianggap sama 
        (disamakan), sehingga tidak ada sisa "kurang bayar" atau "lebih bayar".
    b.  Apabila karyawan tersebut juga menerima penghasilan di luar Bendaharawan gaji 
        instansinya sendiri (honorarium ataupun imbalan jasa lainnya) sehingga mengakibatkan 
        terdapat kekurangan setor pajak penghasilan dalam perhitungan SPT 1770 maka kekurangan 
        tersebut harus dibayar sendiri, dan apabila ada kelebihan dapat direstitusi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/17pj.231989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1