User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.2231984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 April 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 17/PJ.223/1984

                        TENTANG

                     CADANGAN PIUTANG RAGU-RAGU (SERI PPh UMUM - 01)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Bersama ini diminta perhatian Saudara, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    59/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, jenis usaha bank diperkenankan untuk membentuk 
    cadangan penghapusan piutang ragu - ragu, sedangkan jenis-jenis usaha lainnya tidak diperkenankan 
    untuk melakukan cadangan seperti itu (perhatikan kembali Pasal 9 ayat 1 huruf b Undang-undang Pajak 
    penghasilan 1984 dan Pasal 1 ayat 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1983).

2.  Bagi jenis usaha bank, kerugian dari piutang yang sebenarnya diderita, pertama-tama diperhitungkan 
    terlebih dahulu dengan jumlah cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dibentuk pada 
    permulaan tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi, 
    maka sisa kerugian penghapusan piutang tersebut seluruhnya dikurangkan dari penghasilan untuk 
    menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Pada akhir tahun tersebut pembentukan cadangan baru 
    juga menjadi faktor pengurang  dalam menghitung penghasilan kena pajak.

3.  Bagi jenis usaha lainnya (selain bank), kerugian dari piutang yang sebenarnya diderita, setelah 
    dilakukan usaha yang sungguh-sungguh untuk menagihnya ternyata tidak dapat ditagih lagi, 
    seluruhnya dapat mengurangi penghasilan kena pajak.

4.  Dari piutang yang dihapuskan tersebut pada angka 2 dan 3 di atas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai
    berikut :
    a.  Apabila debiturnya adalah pemegang saham perusahaan yang bersangkutan, maka 
        penghapusan piutang tersebut tidak merupakan faktor pengurang, sebaliknya bagi pemegang 
        saham yang bersangkutan, jumlah piutang yang dihapuskan itu merupakan dividen yang wajib 
        dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 (Undang-undang Pajak Penghasilan  1984).
    b.  Wajib Pajak yang menghapuskan piutangnya itu harus membuat daftar nominatif yang 
        memuat :
        1). nama debitur,
        2). alamat lengkap,
        3). tanggal pinjaman diberikan,
        4). saldo piutang yang dihapuskan.

5.  Bagi jenis usaha selain bank, cadangan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk dan masih tersisa pada 
    akhir tahun buku 1983 (sebelum berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan 1984), merupakan 
    penghasilan untuk tahun pajak 1984.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sedp/17pj.2231984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1