User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.221988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  14 Maret 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.22/1988

                        TENTANG

                      DEPOSITO BERJANGKA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dengan masih adanya keragu-raguan tentang jangka waktu penempatan deposito berjangka, 
dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan mukadimah maupun penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 
    Tahun 1983, penangguhan pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan 
    lainnya mempunyai tujuan untuk lebih mendorong serta menggairahkan masyarakat guna ikut serta 
    dalam upaya pemupukan dana untuk kepentingan pembangunan nasional.

2.      Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 TAHUN 1983, terhadap deposito 
    berjangka dan tabungan lainnya seperti Tabanas dan Taska tersebut tidak dilakukan pengusutan 
    perpajakan (fiskal).

3.      Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia maka bank-bank pemerintah maupun swasta dapat 
    menerbitkan deposito mulai dengan jangka waktu satu bulan, dua bulan dan seterusnya.

Dengan demikian ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1983 serta Keputusan 
Presiden Republik Indonesia Nomor 68 TAHUN 1983 dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas, berlaku bagi 
deposito mulai dengan jangka waktu satu bulan.

Demikian penegasan kami untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T
peraturan/sedp/17pj.221988.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1