User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.21987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Mei 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 17/PJ.2/1987

                               TENTANG

               LAPORAN HASIL PENELITIAN TEAM PAJAK LANGSUNG

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.211/1986 tanggal 12 April 1986 
perihal Kunjungan ke Kantor Inspeksi Pajak, terlampir disampaikan pada Saudara Laporan Hasil Penelitian 
secara Nasional.

Dari laporan tersebut beberapa hal perlu mendapat perhatian Saudara :

1.      Tingkat Effektivitas.
    Tingkat effektivitas secara nasional rata-rata di bawah 50% (lampiran II, III dan IV). Rendahnya 
    tingkat effektivitas mungkin disebabkan oleh dua hal :
    1.1.    Banyak Wajib Pajak terdaftar yang sebenarnya potensial, tetapi tidak menyetor PPh bulanan.
    1.2.    Wajib Pajak terdaftar yang tidak potensial, misalnya karena penghasilan di bawah PTKP atau 
        Wajib Pajak badan yang telah non-aktif.

    Berkenaan dengan butir 1.1. agar Saudara meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang 
    tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban pembayaran angsuran bulanan PPh; dan menerapkan sanksi-
    sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

    Mengenai butir 1.2. agar Saudara meneliti kembali kebenaran jumlah Wajib Pajak terdaftar.  Apabila 
    dari hasil penelitian atau pemeriksaan ternyata terdapat Wajib Pajak yang seharusnya dihapuskan, 
    agar segera diproses penghapusannya, dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak No. KEP.07/PJ.BT.5/1987 tanggal 12 Pebruari 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara 
    Pendaftaran, Pemberian dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

2.      Penerbitan STP. 
    Pada lampiran V s/d VII. A dapat Saudara lihat besarnya STP yang sudah diterbitkan untuk tahun 
    pajak 1985 dan 1986. Melihat tingkat effektivitas yang masih sangat rendah, penerbitan STP 
    seharusnya lebih ditingkatkan lagi, baik kwantitas maupun kwalitasnya.

3.      Setoran 50 Wajib Pajak Besar.
    Pada lampiran VIII s/d X dapat diketahui peranan setoran 50 Wajib Pajak besar yang nampak statis, 
    bahkan ada kecenderungan untuk menurun. Untuk mencegah terjadinya penurunan terus menerus, 
    agar pengawasan terhadap 50 Wajib Pajak besar lebih ditingkatkan lagi.

4.      Tingkat kepatuhan Pengembalian SPT Tahunan.
    Tingkat kepatuhan pengembalian SPT Tahunan, dari tahun ke tahun belum nampak adanya kemajuan, 
    bahkan untuk Wajib Pajak PPh Badan menurun.

    Untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pengembalian SPT Tahunan, agar Saudara lebih meningkatkan 
    pengawasan (dan teguran) serta bimbingan terhadap Wajib Pajak yang tidak mengembalikan SPT 
    Tahunan.

Demikian disampaikan pada Saudara untuk mendapat perhatian Saudara sepenuhnya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SALAMUN A.T
peraturan/sedp/17pj.21987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1