User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.2007


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Gatot subroto No. 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124

Telepon     5250208, 5277656
 Faksimili  5732064
Website    www.pajak.go.id


Sifat

: Segera

9 April 2007

Lampiran

: Satu set

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
4. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

SURAT EDARAN
Nomor SE-17/PJ./2007

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **PER-69/PJ./2007**
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **KEP-447/PJ./2001**
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL DAN
PENCABUTAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **SE-33/PJ.4/2001** TENTANG SURAT KETERANGAN FISKAL

 

 

 

 

 

 

   Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-69/PJ./2007** tanggal 9 April 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-447/PJ./2001** tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, dengan ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dan beberapa hal sebagai berikut :

1.

Bahwa BAPEPAM-LK telah mencabut kewajiban atau persyaratan Surat Keterangan Fiskal bagi Wajib Pajak Bursa dalam rangka penjualan saham perusahaan di Bursa Efek atau penjualan obligasi perusahaan melalui atau tanpa melalui Bursa Efek.

2.

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, ketentuan yang menyangkut kewajiban Surat Keterangan Fiskal bagi Wajib Pajak Bursa dicabut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-69/PJ./2007** tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-447/PJ./2001** tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal.

3.

Namun demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-33/PJ.4/2001** tentang Surat Keterangan Fiskal masih mengatur ketentuan Surat Keterangan Fiskal bagi Wajib Pajak Bursa.

4.

Mengingat hal-hal tersebut di atas dan mengingat ketentuan Surat Keterangan Fiskal bagi Wajib Pajak non-Bursa telah cukup diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-69/PJ./2007**, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-33/PJ.4/2001** tentang Surat Keterangan Fiskal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

5.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada ranggal 9 April 2007
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris DJP, para Direktur, dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

 

peraturan/sedp/17pj.2007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1