User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.2005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Juni 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 17/PJ./2005

                        TENTANG

               PETUNJUK PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PASAL 11 
            TENTANG BUNGA PADA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) 
                 ANTARA INDONESIA DENGAN BELANDA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui, di dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan 
Belanda hasil renegosiasi yang telah berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004, terhadap ketentuan
dalam Pasal 11 tentang Bunga, yang mengatur antara lain :
a.  Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa "Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada
    penduduk negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya."
b.  Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa " Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak 
    di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; 
    akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka 
    pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10%".
c.  Pasal 11 ayat (4) menyatakan bahwa "Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga 
    yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat 
    dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas 
    utang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan 
    dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan".
d.  Pasal 11 ayat (5) menyatakan bahwa "Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan
    bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat 2, 3 dan 4."

Ketentuan Pasal 11 ayat (5)  di atas menyebutkan bahwa tatacara pelaksanaan ayat (2), (3) dan (4) akan 
disusun oleh "Pejabat yang Berwenang" antara kedua belah pihak yaitu Indonesia dan Belanda. Dalam hal ini,
baik Direktorat Jenderal Pajak selaku  "Pejabat yang Berwenang" Indonesia maupun "Pejabat yang 
Berwenang" Belanda, belum melakukan pembicaraan tentang aturan pelaksanaan ayat-ayat tersebut.

Selanjutnya dengan mempertimbangkan banyaknya permintaan informasi dari wajib pajak dan Kantor 
Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tentang perlakuan pajak penghasilan terhadap bunga
yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Indonesia atas utang kepada Penduduk Belanda baik perorangan maupun
badan berkaitan dengan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) P3B Indonesia-Belanda, maka dengan ini diberikan 
petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :
1.  Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2), tidak diperlukan tatacara pelaksanaannya, sehubungan dengan 
    tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya. Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang 
    atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan melakukan 
    pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto bunga yang 
    dibayarkan.
2.  Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (4), mengingat tatacara pelaksanaannya belum dibicarakan antara 
    "Pejabat yang Berwenang" Indonesia dan Belanda, maka berlaku ketentuan sebagaimana tercantum 
    dalam butir 1 tersebut di atas yaitu wajib pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman 
    kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan 
    PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 01 Juni 2005
Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
peraturan/sedp/17pj.2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1