peraturan:sedp:17pj.131995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 November 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 17/PJ.13/1995 TENTANG PENGADAAN FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.24/1995 tanggal 28 April 1995 perihal Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan dimana pada angka 3 ditentukan supaya masing-masing Kantor Pelayanan Pajak melakukan penggandaan sendiri formulir dimaksud, dengan ini ditegaskan bahwa untuk tahun anggaran 1995/1996 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tetap melaksanakan pengadaan formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sesuai kebutuhan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungannya, oleh karena dananya telah dialokasikan dalam DIK 1995/1996 Kantor Wilayah masing-masing sesuai kewenangan pencetakan formulir tersebut yang diatur dalam SE Nomor 59/PJ.153/1989 tanggal 7 Februari 1989. Mulai tahun anggaran 1996/1997 dana untuk pengadaan formulir Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan akan dialokasikan dalam DIK masing-masing Kantor Pelayanan Pajak. Demikian untuk dilaksanakan. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/17pj.131995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1