User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.131995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 November 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.13/1995

                        TENTANG

         PENGADAAN FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.24/1995 tanggal 28 April 1995 
perihal Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan dimana pada angka 3 ditentukan supaya 
masing-masing Kantor Pelayanan Pajak melakukan penggandaan sendiri formulir dimaksud, dengan ini 
ditegaskan bahwa untuk tahun anggaran 1995/1996 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tetap 
melaksanakan pengadaan formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sesuai kebutuhan Kantor 
Pelayanan Pajak di lingkungannya, oleh karena dananya telah dialokasikan dalam DIK 1995/1996 Kantor 
Wilayah masing-masing sesuai kewenangan pencetakan formulir tersebut yang diatur dalam SE Nomor 
59/PJ.153/1989 tanggal 7 Februari 1989.

Mulai tahun anggaran 1996/1997 dana untuk pengadaan formulir Pemotongan dan Pemungutan Pajak 
Penghasilan akan dialokasikan dalam DIK masing-masing Kantor Pelayanan Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/17pj.131995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1