User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:175pj.1998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Agustus 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 175/PJ./1998

                        TENTANG

        TINDAK LANJUT ATAS HASIL PEMERIKSAAN APARAT PENGAWAS FUNGSIONAL 
                       DAN PENGADUAN MASYARAKAT

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Semakin meningkatnya kebutuhan akan fasilitas pelayanan pajak kepada masyarakat akan terus mendorong 
bertambahnya jumlah unit-unit kantor pada Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini menyebabkan setiap tahun 
anggaran akan semakin banyak unit-unit kantor yang akan diperiksa oleh Aparat Pengawas Fungsional. 
Di samping itu arus surat pengaduan masyarakat ke Tromol Pos 5000 dirasakan semakin deras. Dengan 
adanya kenyataan tersebut, dirasa perlu untuk mempertimbangkan kembali masalah tersentralisasinya tugas 
kepada Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Organta), Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak mengenai 
pemantauan atas pelaksanaan rekomendasi yang disampaikan oleh Aparat Pengawas Fungsional serta tugas 
pembuatan tanggapan atas hasil pemeriksaan. Demikian juga efektifitas dan efisiensi tindak lanjut atas surat 
pengaduan masyarakat ke Tromol Pos 5000 perlu ditinjau lebih lanjut. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah 
terjadinya keterlambatan serta kesulitan penyelesaian tanggapan tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka prosedur dan mekanisme tindak lanjut terhadap rekomendasi yang 
diberikan dan penyelesaian tanggapan atas hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional, serta tindak 
lanjut atas surat pengaduan Anggota Masyarakat ke Tromol Pos 5000 kiranya perlu disempurnakan sebagai 
berikut :

1.  Kewenangan dan Tanggung Jawab

    1.1.    Koordinator
        1.1.1.  Koordinator tindak lanjut terhadap temuan hasil pemeriksaan Aparat Pengawas 
            Fungsional (APF) dan Informasi Masyarakat adalah Sekretaris Direktorat Jenderal 
            Pajak.
        1.1.2.  Dalam pelaksanaan tindak lanjut tersebut Sekretaris DJP dibantu oleh Kepala Bagian 
            Organta.
        1.1.3.  Kepala Bagian Organta akan melaksanakan fungsi-fungsi :
            a.  Pemantauan tindak lanjut yang dilakukan oleh Unit Terperiksa.
            b.  Pemantauan terhadap pengendalian atas tindak lanjut yang dilakukan oleh 
                Kantor Wilayah dan Unit Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
                Pajak,
            c.  Distribusi Laporan Hasil Analisa Penyebab Temuan kepada Direktorat dan 
                atau Pusat sebagai bahan penyempurnaan sistem dan prosedur,
            d.  Pemantauan jumlah temuan dan permasalahan tentang efektifitas dan 
                efisiensi pelaksanaan tindak lanjut, dan secara berkala akan melakukan 
                pemutakhiran data manakala jumlah temuan dan atau informasi masyarakat 
                dalam batas kritis.

    1.2.    Pengendali
        1.2.1.  Fungsi pengendali tindak lanjut terhadap temuan hasil pemeriksaan Aparat Pengawas 
            Fungsional (APF) dan Informasi Masyarakat adalah Direktur, Kepala Pusat dan Kepala 
            Kantor Wilayah,
        1.2.2.  Unit pengendali yang membantu Direktur, atau Kepala Pusat adalah Subbag Tata 
            Usaha masing-masing unit yang bertanggung jawab atas:
            a.  Standarisasi format dan teknis penyajian tanggapan;
            b.  Kelengkapan bukti yang disampaikan oleh unit terperiksa;
            c.  Ketepatan waktu penyampaian tanggapan kepada Sekretaris DJP.
        1.2.3.  Unit Pengendali yang membantu Kepala Kantor Wilayah adalah Bagian Umum yang 
            bertanggung jawab seperti termaksud dalam butir 1.2.2. dengan tambahan fungsi 
            sebagai penilai kualitas Laporan Hasil Analisa Penyebab Temuan yang diterima dari 
            Tim Analisa Penyebab Temuan sebelum disampaikan kepada Sekretaris DJP.

    1.3.    Pelaksana Tindak Lanjut
        1.3.1.  Pelaksana tindak lanjut terhadap temuan hasil pemeriksaan Aparat Pengawas 
            Fungsional (APF) dan Pengaduan Masyarakat adalah Kepala Unit Terperiksa.
        1.3.2.  Kepala Unit Terperiksa dibantu oleh seluruh staf unit tersebut menindak lanjuti temuan 
            hasil pemeriksaan APF atau Pengaduan Masyarakat dengan mengacu kepada 
            Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas 
            Fungsional dan Pengaduan Masyarakat.

2.  Tindak lanjut atas hasil Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan 
    2.1.    Segera setelah selesainya pemeriksaan, rekomendasi atas temuan yang telah dibicarakan 
        antara tim pemeriksa Itjen dengan Unit Kantor (KPP, Karikpa, Kapenpa atau KP PBB) yang 
        diperiksa, supaya dilaksanakan oleh unit tersebut tanpa harus menunggu diterimanya 
        SHP/LHP.

    2.2.    SHP/LHP yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak supaya dikompilasi oleh Subbag 
        Evaluasi Tatalaksana pada Bagian Organta, Sekretariat Direktorat Jenderal, yang selanjutnya 
        satu berkas SHP dengan LHP tersebut segera diteruskan kepada Unit Kantor yang diperiksa 
        untuk dibuatkan bahan tanggapan yang telah dilengkapi dengan bukti pendukung. Satu 
        berkas lainnya ditembuskan kepada Kanwil terkait yang membawahi untuk diteliti dan 
        dibuatkan tanggapan atas hasil pemeriksaan.

    2.3.    Bila dalam temuan Itjen tersebut terdapat temuan tentang adanya pelanggaran disiplin 
        pegawai yang telah jelas saran sanksi dan pelanggarannya, akan diteruskan kepada pimpinan 
        unit yang berhak menjatuhkan sanksi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
        3128/KMK.01/UP.10/1989 tanggal 4 Desember 1989.

    2.4.    Bila berkaitan dengan penjatuhan sanksi hukuman berat, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 
        30 Tahun 1980, Fotokopi SHP/LHP Itjen tersebut akan diteruskan oleh Bagian Organta kepada 
        Bagian Kepegawaian untuk ditindaklanjuti khusus butir temuan yang berkaitan dengan kasus 
        tersebut. Sedangkan butir temuan lainnya yang bersifat administratif diperlakukan 
        sebagaimana butir 2.2.

    2.5.    Bila berkaitan dengan tuntutan ganti rugi dan atau tuntutan perbendaharaan, yang jumlahnya 
        belum diputuskan, maka fotokopi SHP/LHP Itjen tersebut akan diteruskan ke Bagian Keuangan 
        untuk ditindaklanjuti khusus butir temuan yang berkaitan dengan kerugian negara. Sedangkan 
        butir temuan lainnya yang bersifat administratif diperlakukan sebagaimana butir 2.2.

    2.6.    Bila Unit Kantor yang diperiksa berada pada kota yang sama dengan Kanwil yang 
        membawahinya, maka selambat-lambatnya 18 (delapan belas) hari sejak tanggal pengiriman 
        SHP/LHP kepada Unit Kantor tersebut, bahan tanggapan yang telah dilengkapi dengan bukti 
        pendukungnya supaya telah dapat diterima oleh Kanwil. Sedangkan untuk unit kerja yang 
        tidak berada dalam satu kota, maka batas waktu paling lambat yang ditetapkan adalah 25 
        (dua puluh lima) hari. Oleh karena terbatasnya waktu yang tersedia, maka agar menjadi 
        perhatian bahwa sejak diterimanya SHP/LHP tersebut Unit Kantor yang diperiksa supaya 
        memprioritaskan penyiapan bahan tanggapan.

    2.7.    Bersamaan dengan pengiriman bahan tanggapan kepada Kanwil yang membawahi, agar 
        dikirimkan juga satu tembusan bahan tanggapan dan kelengkapannya kepada Sekretaris 
        Direktorat Jenderal.

    2.8.    Bahan tanggapan beserta bukti-bukti pendukungnya agar dibuat dan disiapkan sesuai dengan 
        prosedur pembuatan bahan tanggapan yang tertuang dalam Pedoman Pelaksanaan 
        Pembuatan Tanggapan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional.

    2.9.    Dalam hal terdapat keraguan dalam melaksanakan rekomendasi yang diberikan Itjen, Unit 
        Kantor yang bersangkutan supaya segera menghubungi pejabat yang berwenang untuk 
        meminta petunjuk lebih lanjut mengenai pelaksanaan tersebut. Bila karena keterbatasan 
        waktu menyebabkan tidak memungkinkan lagi menunggu petunjuk pejabat yang berwenang, 
        maka atas temuan tersebut tetap dilaporkan kepada Kanwil yang membawahi dengan  
        diberikan catatan "Sedang diteruskan dan menunggu jawaban pejabat yang berwenang". 
        Bila petunjuk dari pejabat yang berwenang telah diterima dan rekomendasi Itjen dimaksud 
        telah ditindaklanjuti, maka tindak lanjut tersebut agar disusulkan kepada Kanwil yang 
        selanjutnya Kanwil akan membuatkan tanggapan atas hasil pemeriksaan Itjen susulan.

    2.10.   Kanwil setelah menerima SHP/LHP Itjen, supaya segera menghubungi dan mengingatkan Unit 
        Kantor yang diperiksa untuk secepatnya menyerahkan bahan tanggapan beserta  
        kelengkapannya.

    2.11.   Setelah menerima bahan tanggapan beserta kelengkapannya, Kanwil segera menyiapkan 
        tanggapan atas hasil pemeriksaan Itjen. Dalam hal bahan tanggapan dan/atau 
        kelengkapannya belum sesuai dengan apa yang termaksud dalam Pedoman Pelaksanaan 
        Pembuatan Tanggapan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional, Kanwil 
        supaya  segera meminta kepada Unit Kantor yang diperiksa untuk melengkapi dan atau 
        memperbaikinya. Apabila waktu yang tersisa untuk membuat tanggapan ternyata pendek, 
        Kanwil supaya segera memantau dan mendatangi langsung Unit Kantor tersebut guna 
        mendapatkan bahan-bahan tanggapan dan kelengkapannya yang masih dibutuhkan secara 
        lebih cepat, serta memberikan pengarahan atau tegoran langsung bilamana diperlukan.

    2.12    Untuk Kanwil yang berada di DKI Jakarta, ditetapkan 36 (tiga puluh enam) hari sejak tanggal 
        pengiriman SHP/LHP oleh Kantor Pusat kepada Unit Kerja yang diperiksa, tanggapan atas 
        hasil pemeriksaan Itjen yang dilampiri bahan tanggapan dan kelengkapannya agar sudah 
        diterima oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

    2.13    Untuk Kanwil di luar DKI yang berada pada kota yang sama dengan unit Kantor yang 
        diperiksa, maka waktu yang ditetapkan sehubungan dengan butir 2.9 di atas adalah 40 
        (empat puluh) hari. Sedangkan dalam keadaan diminta dimana unit kerja dimaksud tidak 
        berada pada satu kota dengan Kanwil, maka batas waktu yang ditetapkan adalah 48 
        (empat puluh delapan) hari.

    2.14    Tanggapan agar dibuat sesuai dengan prosedur pembuatan tanggapan yang tertuang dalam 
        Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional dan 
        Pengaduan Masyarakat.

    2.15    Tanggapan beserta kelengkapannya yang diterima oleh Direktur Jenderal Pajak, melalui 
        Bagian Organta, Sekretariat DJP segera diteliti lebih lanjut mengenai kelengkapannya guna 
        dibuatkan net Surat Tanggapan atas Hasil Pemeriksaan Itjen yang akan ditandatangani oleh 
        Direktur Jenderal.

    2.16    Tanggapan atas hasil pemeriksaan Itjen yang tandatangani oleh Direktur Jenderal dikirimkan 
        kepada Itjen selambat-lambatnya tiga bulan sejak diterimanya SHP/LHP dari Itjen.

    2.17    Dalam hal masih terdapat kekurangan bahan tanggapan dan atau kelengkapan pendukungnya, 
        Kepala Bagian Organta supaya segera memberitahukan dan meminta kepada unit yang 
        diperiksa mengenai kekurangan tersebut. Unit Kantor yang diperiksa supaya segera  
        melengkapi kekurangan tersebut, dan langsung mengirimkannya secara tercatat kepada 
        Bagian Organta, Sekretariat DJP, dengan satu tembusan kepada Kanwil yang bersangkutan 
        sebagai pemberitahuan.

    2.18    Untuk permasalahan lainnya diatur butir permasalahan khusus.
    
3.  Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan Bepeka
    3.1 Pada prinsipnya, proses penanganan tindak lanjut dan pembuatan tanggapan terhadap SHP/
        LHP Bepeka adalah sama dengan proses yang dilaksanakan terhadap SHP/LHP Itjen, namun 
        waktu yang diperlukan adalah lebih pendek.

    3.2 Kronologis pelaksanaannya mengacu pada butir 3.1 diatas dengan pengecualian sebagai 
        berikut :
        a.  Karena terbatasnya waktu untuk menanggapi yang diberikan oleh Bepeka, maka 
            batas waktu penyelesaian tanggapan atas hasil pemeriksaan Bepeka ditetapkan 20 
            (dua puluh) hari sejak tanggal pengiriman SHP/LHP oleh Kantor Pusat kepada Unit 
            Kerja yang diperiksa.
        b.  Sedangkan untuk Kanwil di luar DKI yang berada pada kota yang sama dengan unit 
            kerja yang diperiksa, maka waktu yang ditetapkan sehubungan dengan butir 3.2.a 
            di atas adalah 33 (tiga puluh tiga) hari. Selanjutnya untuk keadaan dimana unit kerja 
            dimaksud tidak berada pada satu kota dengan Kanwil, maka batas waktu yang 
            ditetapkan adalah 40 (empat puluh) hari.

    3.3 Batas waktu Direktur Jenderal memberikan tanggapan akan dikoordinasikan terlebih dahulu 
        dengan Bepeka.

    3.4 Dalam hal adanya permintaan yang mendesak dari Bepeka, pelaksanaan penyelesaian 
        tanggapan dimaksud dikoordinasikan dan diinstruksikan secara tersendiri oleh Sekretaris DJP.

4.  Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan BPKP
    4.1.    Temuan dan rekomendasi yang telah dibicarakan antara Unit Kerja yang diperiksa dengan tim 
        pemeriksa BPKP, supaya segera dilaksanakan tanpa harus menunggu diterimanya LHP.

    4.2.    Dengan mengacu pada Lembaran Temuan Pemeriksaan, temuan dan rekomendasi yang tidak 
        dapat segera dilaksanakan supaya dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk 
        memperoleh instruksi pelaksanaan rekomendasi tersebut.

    4.3.    Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah LHP diterima, Unit Kerja yang diperiksa supaya 
        telah memberitahukan pelaksanaan rekomendasi kepada tim pemeriksa BPKP tanpa 
        menunggu selesainya pelaksanaan seluruh rekomendasi. Satu tembusan pemberitahuan 
        tersebut supaya dikirimkan kepada Bagian Organta, Sekretariat DJP.

    4.4 Terhadap temuan yang termasuk dalam butir 4.2 bilamana belum mendapatkan instruksi 
        pelaksanaan, di dalam pemberitahuannya supaya diberi catatan sedang diteruskan dan 
        menunggu jawaban pejabat yang berwenang.

    4.5 Dalam hal telah diterimanya petunjuk dari pejabat yang berwenang, maka dalam jangka 
        waktu paling lambat 1 bulan. Unit kerja yang diperiksa supaya telah memberitahukan 
        pelaksanaan rekomendasi dari temuan yang termaksud dalam butir 4.2 kepada BPKP, dengan 
        satu tembusan dikirimkan kepada Bagian Organta, Sekretaris DJP.

5.  Tindak Lanjut atas Pengaduan Masyarakat
    Pengaduan Masyarakat terbagi atas 1) Surat Pengaduan yang dikirim ke Wakil Presiden RI (melalui 
    Tromol Pos 5000) dan 2) Surat Pengaduan langsung kepada Menteri Keuangan/Direktorat Jenderal 
    Pajak yang termasuk ke dalam kategori Informasi Masyarakat.

    Surat pengaduan dari masyarakat lebih mengungkapkan adanya suatu indikasi adanya penyimpangan 
    yang dilakukan oleh Aparat Direktorat Jenderal Pajak dan tindakan pelanggaran ketentuan/pidana 
    perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak, bukan menyajikan fakta.

    Sehubungan dengan hal tersebut penanganannya supaya dilakukan sebagai berikut :
    5.1 Wewenang pendelegasian penyelesaian tindak lanjut terhadap Surat Pengaduan Masyarakat 
        adalah wewenang Sekretaris DJP, melalui Bagian Organta.

    5.2 Pemeriksaan/penelitian supaya dilakukan terhadap setiap butir indekasi yang diajukan dalam 
        surat pengaduan.
    
    5.3 Apabila pengaduan menyangkut dugaan pelanggaran oleh Wajib Pajak, perlu dilakukan 
        tindakan konfirmasi/pemeriksaan kepada Wajib Pajak tersebut.

    5.4 Tindakan penyidikan dilakukan sepanjang ada indikasi tindak pidana perpajakan.

    5.5 Setiap sanggahan oleh pegawai yang bersangkutan terhadap butir-butir pengaduan harus 
        didukung oleh fakta penyanggah yang dapat dipertanggung jawabkan.

    5.6 Hasil pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan harus dibuatkan Berita Acara 
        Pemeriksaan.

    5.7 Dalam hal penelitian/pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanwil menyangkut pelanggaran 
        disiplin pegawai, maka paling lambat dalam jangka waktu 1 bulan setelah tanggal permintaan/
        instruksi melakukan pemeriksaan/penelitian, Kakanwil supaya telah melaporkan hasilnya ke 
        Kantor Pusat atau kepada siapa hasil tersebut supaya disampaikan. Tembusan atas hasil 
        tersebut supaya disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, serta 
        Direktorat Jenderal Pajak sepanjang hasil tersebut tidak disampaikan kepada Direktorat 
        Jenderal Pajak.

    5.8 Dalam pemeriksaan/penyidikan menyangkut tindakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, 
        agar dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permintaan/instruksi 
        Kakanwil telah dapat melaporkan hasilnya sebagaimana diatur dalam butir 5.7.

    5.9 Dalam hal pemeriksaan/penelitian dilakukan oleh KPP/Karikpa/Kapenpa/KP PBB, hasil 
        pemeriksaan/penelitian supaya dikirimkan ke Kakanwil yang bersangkutan dengan tembusan 
        ke Kantor Pusat.

    5.10    Dalam hal penelitian/pemeriksaan dilakukan oleh KPP/Karikpa/Kapenpa/KP PBB, batas waktu 
        penyelesaian sehubungan dengan butir 5.7. dan butir 5.8. adalah sama dengan batas waktu 
        yang diatur dalam butir-butir tersebut.

6.  Tanggapan atas Hasil Pemeriksaan Terhadap Unit-Unit pada Kantor Pusat dan Kanwil

    6.1 Pada prinsipnya pelaksanaan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan 
        Fungsional terhadap unit-unit pada Kantor Pusat dan Kanwil adalah sama dengan ketentuan-
        ketentuan di atas, dimana perbedaan pokoknya adalah pada prosedur pembuatan bahan 
        tanggapan dan tanggapan atas hasil pemeriksaan. Masing-masing Unit pada Kantor Pusat 
        maupun Kanwil yang diperiksa membuat sendiri baik bahan tanggapan maupun tanggapan 
        atas Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional.

    6.2.    Dalam hal ini koordinasi kelancaran proses penyampaian tanggapan diselenggarakan oleh 
        Sekretaris DJP, melalui Bagian Organta.

7.  Analisa Hasil Temuan Pemeriksaan APF

    7.1.    Melalui penugasan kepada Tim Analisa Penyebab Temuan, Kantor Wilayah diwajibkan 
        melakukan pengendalian dan pengawasan kinerja unit kantor yang dibawahi terutama yang 
        berkaitan dengan temuan hasil pemeriksaan APF.

    7.2.    Tim Analisa Penyebab Temuan yang dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah melaksanakan 
        tugas sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut   Pemeriksaan Aparat Pengawas 
        Fungsional dan Pengaduan Masyarakat.

8.  Ketentuan Khusus dan Ketentuan Tambahan

    8.1.    Pada masa transisi seperti halnya reorganisasi atau mutasi, Bahan tanggapan atas Laporan 
        Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional beserta Kelengkapannya dibuat pada kantor 
        atau oleh pejabat yang baru. Oleh karenanya SHP/LHP APF dimana masih ada temuan yang 
        belum sesuai tindak lanjut/tanggapannya dan atau belum ditindaklanjuti agar menjadi bagian 
        dari memori serah terima jabatan.

    8.2.    Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pendapat/interpretasi antara Tim Pemeriksa dengan Unit 
        Kerja yang diperiksa, supaya Unit Kerja dimaksud segera memberitahukan masalah tersebut 
        kepada pejabat yang berwenang guna mendapatkan instruksi lebih lanjut mengenai hal yang 
        diperselisihkan.

    8.3.    Kondisi tertentu dapat menyebabkan beban pemeriksaan yang tinggi sedangkan waktu yang 
        dibutuhkan untuk membuat tanggapan demikian sempit. Dalam keadaan tersebut, Kepala 
        Bagian Organta supaya menjadi koordinator bagi kelancaran proses pelaksanaan tindak 
        lanjut terhadap hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional.

    8.4.    Dalam hal diperlukan, Sekretaris Direktorat Jenderal melalui Bagian Organta dapat 
        menentukan lain mengenai perihal tindak lanjut atas hasil pemeriksaan oleh Aparat Pengawas 
        Fungsional.

    8.5.    Dalam hal terjadi kelambatan penyampaian tanggapan yang berakibat terganggunya 
        efektifitas dan efisiensi pengawasan, Bagian Organta mengkoordinir penelitian sebab-sebab 
        kelambatan tersebut.

    8.6.    Bila dari hasil penelitian dimaksud ditemukan adanya kendala dalam prosedur pelaksanaan 
        pembuatan tanggapan, maka Kepala Bagian Organta supaya melaporkannya kepada Direktur 
        Jenderal disertai dengan usulan penyelesaian masalah.

    8.7.    Bila dalam hal butir 8.5. tersebut ternyata kelambatan dimaksud disebabkan oleh kelalaian 
        petugas dan/atau pejabat yang berwenang, maka Sekretaris Direktorat Jenderal akan 
        mengusulkan pengenaan Sanksi Tegoran Lisan kepada petugas/pejabat sebagaimana telah 
        diatur dalam Bab II Pasal 2 huruf f, g, x dan/atau Pasal 3 huruf k, l,serta Bab III Pasal 6 ayat 
        2 huruf a jo. Pasal 9 ayat 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.

    8.8.    Pengenaan sanksi hukuman disiplin tersebut akan menjadi dasar penilaian peningkatan sanksi 
        terhadap kelalaian-kelalaian berikutnya.

    8.9.    Ketentuan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Dengan diaturnya kembali prosedur dan mekanisme sebagaimana termaksud di dalam ketentuan ini, maka 
ketentuan-ketentuan yang tersebut di bawah, dinyatakan dicabut :
1)  SE-101/PJ.11/1989 Tanggal 15 Desember 1989;
2)  SE-64/PJ.12/1983 Tanggal 27 Juli 1983;
3)  SE-86/PJ.12/1984 Tanggal 25 September 1984;
4)  SE-39/PJ.12/1987 Tanggal 22 Juni 1987;
5)  SE-44/PJ.BTJ/1988 Tanggal 2 September 1988
6)  SE-88/PJ.11/1989 Tanggal 13 Oktober 1989

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/175pj.1998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1