User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj2012

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Yth.- Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar
- Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus
- Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh
- Para Kepala KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
- Kepala KPP Badan dan Orang Asing
- Kepala KPP Minyak dan Gas Bumi

SURAT EDARAN

NOMOR SE-16/PJ/2012

TENTANG

PERSIAPAN PELAKSANAAN

REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BERDASARKAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **29/PMK.01/2012**

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor **29/PMK.01/2012** tentang Perubahan atas PMK Nomor **62/PMK.01/2009** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut::

  1. Perubahan Nomenklatur Instansi Vertikal

Beberapa instansi vertikal yang mengalami perubahan nomenklatur adalah sebagai berikut:

 

Nomenklatur Lama Nomenklatur Baru Pembagian Sektor yang Baru
KPP WP Besar SatuKPP WP Besar Satu Sektor Pertambangan dan jasa penunjang pertambangan
KPP WP Besar Dua KPP WP Besar Dua Sektor industri, perdagangan, dan jasa
KPP BUMN KPP WP Besar Tiga BUMN sektor industri dan perdagangan
KPP WP Besar OP KPP WP Besar Empat BUMN sektor jasa dan WP OP
KPP Badora Satu KPP Badora Badan dan orang asing di DKI Jakarta
KPP Badora Dua KPP Minyak dan Gas BumiIndustri Minyak dan Gas Bumi

di Seluruh Indonesia
Kanwil DJP NAD Kanwil DJP Aceh -

<HTML><ol start=“2” style=“list-style-type: upper-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Reklasifikasi KPP<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>

<HTML><blockquote> Seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak (WP) Besar dan dua KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus mengalami reklasifikasi sektor WP yang diadministrasikannya, yaitu:

  1. KPP WP Besar Satu, mengadministrasikan WP Besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan;
  2. KPP WP Besar Dua, mengadministrasikan WP Besar dari sektor industri, perdagangan, danjasa;
  3. KPP WP Besar Tiga, mengadministrasikan WP dari Perusahaan Negara/BUMN sektor industri dan perdagangan;
  4. KPP WP Besar Empat, mengadministrasikan WP dari Perusahaan Negara/ BUMN sektor jasa dan WP Besar Orang Pribadi;
  5. KPP Badan dan Orang Asing (Badora), mengadministrasikan WP Badan asing yang berkedudukan di DKI Jakarta dan WP Orang asing yang bertempat tinggal di DKI Jakarta; dan
  6. KPP Minyak dan Gas Bumi (Migas), mengadministrasikan WP Kontrak Karya Kerja Sama Migas dan Industri penunjangnya seperti Jasa drilling, jasa seismik, jasa geologi, dsb.

Pemilihan WP yang diadministrasikan oleh KPP sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) dan ayat (5) PMK Nomor **62/PMK.01/2009** stdd. PMK Nomor **29/PMK.01/2012**. </blockquote></HTML> <HTML><ol start=“3” style=“list-style-type: upper-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML><HTML><p></HTML>Penetapan dan Saat Mulai Beroperasi
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 91 /PJ/2012 dan KEP- 103 /PJ/2012, maka telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut.<HTML></p></HTML> <HTML><ol></HTML> <HTML><li></HTML>Organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah DJP Aceh diterapkan mulai tanggal 30 Maret 2012;<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Organisasi dan tata kerja KPP di Iingkungan Kanwil DJP WP Besar, KPP Badora dan KPP Migas diterapkan mulai tanggal 30 Maret 2012;<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Saat mulai beroperasi atau saat mulai mengadministrasikan WP sesuai pembagian sektor sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 80 PMK Nomor **62/PMK.01/2009** stdd. PMK Nomor **29/PMK.01/2012**, untuk KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar dan KPP Badora serta KPP Migas adalah tanggal 1 April 2012.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>

<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Persiapan oleh Instansi Vertikal <HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>

Dalam rangka tertib administrasi maka diinstruksikan kepada Kepala Kantor yang unitnya mengalami reorganisasi hal-hal sebagai berikut.

  1. Aspek Keuangan
  1. Masing-masing satker yang mengalami reklasifikasi kantor dan perubahan nomenklatur kantor agar segera mengusulkan revisi DIPA ke Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan termasuk keperluan belanja modal yang tidak terpagu dalam DIPA.
  2. Dalam setiap permohonan revisi DIPA, agar dicantumkan kalimat “DIPA berlaku sejak tanggal SMO, yaitu 1 April 2012”.
  3. Harap dilakukan penyesuaian dengan satker baru terhadap pejabat perbendaharaan/pejabat pengelola keuangan, beserta specimen tandatangannya.
  1. Aspek Perlengkapan
  1. Apabila kode satker tidak mengalami perubahan, satker yang bersangkutan diharapkan melakukan penyesuaian nomenklatur nama satker dalam SIMAK BMN.
  2. Apabila kode satker mengalami perubahan, satker yang bersangkutan diharapkan

1) Melakukan transfer masuk-keluar aset negara (berkoordinasi dengan Bagian Perlengkapan KPDJP);

2) Melakukan penyesuaian kode lokasi pada aplikasi SIMAK BMN (dituangkan dalam Berita Acara);

3) Pengadaan dan pencetakan blanko surat ber-kop agar menyesuaikan dengan nomenklatur baru.

  1. Aspek Administrisasi Kantor

Agar dilakukan penyesuaian terhadap cap dinas, kode surat, dan kode kantor sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-l04 IPJ/2012 tentang Penetapan dan Penggunaan Kode Kantor, Kode Surat, dan Cap Dinas Sementara KPP di Lingkungan WP Besar, KPP Badora dan KPP Migas.

<HTML><blockquote> Demikian untuk untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2012

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

 

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur
  3. Para Tenaga Pengkaji
  4. Para Kepala Kanwil DJP
  5. Para Kepala Unit Pelayanan Teknis
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

</blockquote></HTML>

peraturan/sedp/16pj2012.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1