User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.741990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Mei 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 16/PJ.74/1990

                        TENTANG

          USAHA MENGHINDARKAN DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK YANG TERHUTANG DALAM TAHUN 1985

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung hak untuk melakukan penagihan pokok pajak, bunga, denda administrasi, kenaikan dan biaya 
penagihan yang terhutang dalam tahun 1985 akan daluwarsa di dalam tahun 1990 (PPN) dan setelah akhir 
tahun 1990 (PPh), dengan ini Saudara diinstruksikan untuk melakukan tindakan mempercepat penyelesaian 
pekerjaan-pekerjaan untuk dapat terhindar dari daluwarsa, sebagai berikut :

1.  Untuk Pajak Penghasilan Tahun 1985.
    1.1.    Menyerahkan Laporan Pemeriksaan Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak selambat-
        lambatnya pada pertengahan bulan September 1990;
    1.2.    Menerbitkan SKP/SKPT selambat-lambatnya pada tanggal 5 Oktober 1990.
    1.3.    Menyampaikan SKP/SKPT kepada Wajib Pajak melalui sarana pengiriman yang tercepat dan 
        agar dimintakan tanda terima dari Wajib Pajak/Penanggung Pajak (Lihat Perjanjian Kerjasama 
        antara Perum Pos dan Giro dengan Direktorat Jenderal Pajak);
    1.4.    Melaksanakan penagihan Pajak sesuai dengan jadwal waktu yang sudah ditetapkan. Salinan 
        Surat Paksa sudah harus diserahkan kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak sebelum akhir 
        tahun 1990.

2.  Untuk Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1985.
    Berlainan dengan Pajak Penghasilan, daluwarsa hak fiskus untuk menerbitkan ketetapan Pajak 
    Pertambahan Nilai masa Pajak tahun 1985 akan berakhir 5 (lima) tahun sejak berakhirnya masa 
    pajak yang bersangkutan (untuk masa April 1985 akan berakhir pada tanggal 30 April 1990 dan 
    seterusnya). Oleh sebab itu Laporan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai seharusnya dikirimkan 
    lebih dahulu tanpa menunggu Laporan Pemeriksaan Pajak selesai seluruhnya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya .




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/16pj.741990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1