peraturan:sedp:16pj.71996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 September 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 16/PJ.7/1996 TENTANG PENEGASAN ATAS SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR : SE-10/PJ.7/1996 PERIHAL PENYEMPURNAAN LP2/DKHP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.7/1996 tanggal 14 Juni 1996 perihal penyempurnaan LP2/DKHP (Seri Pemeriksaan 04-96), khususnya mengenai "Kode Masalah" atas rincian koreksi yang harus diisi dalam formulir LP2/DKHP butir 19, dengan ini ditegaskan bahwa banyaknya digit yang harus dicantumkan yang semula 6 (enam) digit diubah menjadi 5 (lima) digit. Dengan demikian digit pertama berupa angka(0) sebagaimana dimuat dalam lampiran 1 halaman 10 SE tersebut di atas ditiadakan dan tidak perlu dicantumkan dalam mengisi kode masalah butir 19 LP2/DKHP. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK ttd DJAZOELI SADHANI
peraturan/sedp/16pj.71996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1