User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.71996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  23 September 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.7/1996

                        TENTANG

         PENEGASAN ATAS SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR : SE-10/PJ.7/1996 
                    PERIHAL PENYEMPURNAAN LP2/DKHP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
Pajak Nomor : SE-10/PJ.7/1996 tanggal 14 Juni 1996 perihal penyempurnaan LP2/DKHP (Seri Pemeriksaan 
04-96), khususnya mengenai "Kode Masalah" atas rincian koreksi yang harus diisi dalam formulir LP2/DKHP 
butir 19, dengan ini ditegaskan bahwa banyaknya digit yang harus dicantumkan yang semula 6 (enam) digit 
diubah menjadi 5 (lima) digit. Dengan demikian digit pertama berupa angka(0) sebagaimana dimuat dalam 
lampiran 1 halaman 10 SE tersebut di atas ditiadakan dan tidak perlu dicantumkan dalam mengisi kode 
masalah butir 19 LP2/DKHP.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK

ttd

DJAZOELI SADHANI
peraturan/sedp/16pj.71996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1