User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.62003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      13 Mei 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 16/PJ.6/2003

                               TENTANG

             INVENTARISASI PEMANFAATAN PERALATAN SIG DAN PERANGKAT PENDUKUNGNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan garis kebijakan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 
2003, salah satu program kegiatan Direktorat PBB dan BPHTB adalah digitalisasi  peta blok diseluruh wilayah 
KP PBB, berkenaan dengan hal tersebut bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.  Sesuai dengan SE-27/PJ.6/2002, tanggal 15 Agustus 2002 tentang penjelasan Petunjuk Pelaksanaan 
    Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2002, dijelaskan 
    bahwa salah satu komponen biaya pemeliharaan alat dan pengadaan hardware pada alokasi DA BP 
    PBB tersebut agar digunakan untuk membiayai pengadaan atau peningkatan spesifikasi perangkat 
    keras server SIG serta perangkat penunjang aplikasi SIG yang berupa Kamera Digital, Scanner dan 
    Printer Berwarna.   

2.  Mengingat peralatan-peralatan dimaksud sangat diperlukan untuk aplikasi SIG, pencetakan info rinci 
    sampai terbentuknya bank data pajak yang link dengan data SISMIOP, maka untuk menginventarisasi 
    kesiapan KPPBB dalam mewujudkan program tersebut diminta agar Saudara segera menyampaikan 
    laporan mengenai keadaan peralatan dimaksud  sesuai dengan format terlampir.   

3.  Bagi KP PBB yang belum melakukan pengadaan atau peralatannya tidak sesuai dengan spesifikasinya 
    yang dibutuhkan agar segera melaksanakan pengadaan dengan menggunakan dana DIK atau DA BP 
    PBB tahun 2003  

4.  untuk mewujudkan kebijakan tersebut diatas, maka akan dilakukan pelatihan operator console (OC) 
    Aplikasi SIG yang jadwalnya akan ditentukan kemudian dan pemanggilannya akan diurutkan sesuai 
    dengan ketersediaan peralatan yang dimilikinya, karena  dalam pelatihan tersebut sekaligus akan 
    dilakukan install program aplikasi SIG terbaru pada Server SIG masing-masing KP PBB 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.



Direktorat Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal   
2.  Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/sedp/16pj.62003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1