User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.62001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.6/2001

                        TENTANG

         PENEGASAN PEMERIKSAAN SEDERHANA DALAM RANGKA PENYELESAIAN KEBERATAN 
                          PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan rekomendasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan atas Temuan Hasil Pemeriksaan 
No. SR-300/IJ/2000 tanggal 15 September 2000, terdapat beberapa Kantor Pelayanan PBB yang tidak/belum 
pernah melaksanakan Pemeriksaan Sederhana Lapangan terhadap pengajuan keberatan wajib pajak, untuk 
tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pada dasarnya setiap pengajuan keberatan wajib pajak "harus" dilakukan pemeriksaan sederhana 
    yaitu Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) 
    sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-59/PJ.6/2000 tanggal 
    10 Maret 2000 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ.6/2000 tanggal 24 Maret 2000.

2.  Ketentuan Pasal 9 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-59/PJ.6/2000 tanggal 10 Maret 2000, 
    frase apabila diperlukan sebagai bahan pertimbangan...................... dapat dilakukan pemeriksaan 
    sederhana lapangan.................., dimaksudkan untuk memberikan alternatif pertimbangan kepada 
    Kepala Kantor Wilayah DJP atau Kepala Kantor Pelayanan PBB dalam menetapkan suatu keputusan 
    atas permohonan keberatan wajib pajak perlu dilakukan PSK atau dianggap cukup alasan untuk 
    dilakukan PSL.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menetapkan suatu keputusan atas penyelesaian keberatan 
    yang didukung dengan data yang obyektif dan akurat, Saudara harus melakukan PSL atas 
    permohonan keberatan wajib pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
    3.1.    Wajib pajak yang mengajukan keberatan atas SPPT/SKP yang pokok pajaknya :
        3.1.1.  Untuk wilayah DKI Jaya sama dengan atau lebih dari Rp. 25.000.000,00;
        3.1.2.  Untuk wilayah Bogor, Tangerang, Bekasi, Bandung, Semarang, Yogyakarta, 
            Surabaya, Medan, Denpasar dan Makasar sama dengan atau lebih besar dari 
            Rp. 10.000.000,00;
        3.1.3.  Untuk wilayah lainnya sama dengan atau lebih besar dari Rp. 5.000.000,00.
    3.2.    Wajib pajak yang mengajukan keberatan terhadap satu obyek pajak yang lokasinya terletak 
        dalam beberapa wilayah kerja Kantor Pelayanan PBB.

4.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka hal-hal yang mengatur tentang PSL khususnya angka 7 
    Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-13/PJ.6/2000 tanggal 24 Maret 2000 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

SUHARNO
peraturan/sedp/16pj.62001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1