peraturan:sedp:16pj.61996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Mei 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 16/PJ.6/1996 TENTANG EVALUASI PENERIMAAN PBB TAHUN 1995/1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,  Bersama ini disampaikan angka realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun 1995/1996 berdasarkan laporan perkembangan penerimaan PBB yang dihimpun di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, dengan penjelasan sebagai berikut : 1. Realisasi penerimaan PBB Tahun Anggaran 1995/1996 secara nasional untuk seluruh sektor adalah Rp 1.909.014.243 ribu atau 99,25% dari rencana penerimaan sebesar Rp 1.923.400.000 ribu, sedangkan untuk sektor Pedesaan/Perkotaan Rp 741.605.853 ribu atau 96,43% dari rencana penerimaan sebesar Rp 769.100.000 ribu. Rincian realisasi penerimaan persektor sebagai berikut : (ribuan rupiah) ___________________________________________________________________________________ SEKTOR RENCANA REALISASI % 1995/1996 1995/1996 (4:3) ___________________________________________________________________________________ 1 2 3 4 5 ___________________________________________________________________________________ 1 Pedesaan 157.359.000 146.230.458 92,93 2 Perkotaan 611.741.000 595.375.395 97,32 ___________________________________________________________________________________ Jumlah Pds/Pkt 769.100.000 741.605.853 96,43 ___________________________________________________________________________________ 3 Perkebunan 83.400.000 75.473.371 90,5 4 Perhutanan 190.000.000 170.535.544 89,76 5 Pertambangan 880.900.000 921.399.475 104,6 ___________________________________________________________________________________ Jumlah (APBN) 1.923.400.000 1.909.014.243 99,25 ___________________________________________________________________________________ Dari angka realisasi tersebut nampak bahwa untuk tahun 1995/1996 hanya sektor Pertambangan yang mencapai rencana penerimaan (104,6%), sedangkan sektor yang lainnya tidak dapat mencapai rencana. Perkiraan penyebab tidak tercapainya rencana penerimaan di luar sektor Pertambangan : a. Adanya penurunan pokok ketetapan tahun 1995 Sektor Pedesaan dan Perkotaan karena penerapan NJOPTKP. b. Terlambatnya penerbitan dan penyampaian SPPT tahun 1995 Sektor Perkebunan dan Perhutanan karena keterlambatan penerbitan keputusan Menteri Keuangan Nomor 273/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-16/PJ.6/1995 tanggal 4 Juli 1995 tentang Besarnya Standar Investasi Tanaman Perkebunan Mulai Tahun 1995. c. Adanya sejumlah perusahan HPH/HPHH yang kegiatan operasionalnya menurun sehingga penerimaan PBB yang berasal dari IHH juga mengalami penurunan. 2. Apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan PBB tahun 1994/1995, realisasi penerimaan tahun 1995/1996 adalah sebagaimana tabel berikut (tabel:2). (ribuan rupiah) ___________________________________________________________________________________ No SEKTOR 1994/1995 1995/1996 SELISIH % (4-3) (5:3) ___________________________________________________________________________________ 1 2 3 4 5 6 ___________________________________________________________________________________ 1 Pedesaan 171.939.103 146.230.458 -25.708.645 -14,95 2 Perkotaan 479.271.725 595.375.395 116.103.670 24,23 ___________________________________________________________________________________ Jumlah Pds/Pkt 651.210.828 741.605.853 90.395.025 13,88 ___________________________________________________________________________________ 3 Perkebunan 62.840.158 75.473.371 12.633.213 20,1 4 Perhutanan 165.751.523 170.535.544 4.784.021 2,89 5 Pertambangan 807.056.048 921.399.475 114.343.427 14,17 ___________________________________________________________________________________ Jumlah (APBN) 1.686.858.557 1.909.014.243 222.155.686 13,17 ___________________________________________________________________________________ Tabel :2. Dari tabel tersebut di atas nampak bahwa sektor Pedesaan mengalami penurunan realisasi sebesar Rp 25.708.645 ribu atau turun 14,95%. Sektor Perkotaan mengalami kenaikan tertinggi 24,23% disamping Sektor Perkebunan 20,10%. 3. Kompilasi realisasi penerimaan tersebut disusun per Kanwil DJP, Daerah Tingkat I, KP.PBB dan Daerah Tingkat II sebagaimana tercantum pada Lampiran halaman 1 s/d 18. 4. Terhadap data penerimaan PBB yang telah dihimpun jika dilakukan evaluasi per Kanwil DJP, Daerah Tingkat II dan KP. PBB hasilnya adalah sebagai berikut : 4.1. Realisasi Penerimaan PBB Sektor Pedesaan dan Pekotaan. 4.1.1. Susunan peringkat berdasarkan persentase realisasi penerimaan Pds/Pkt terhadap rencana adalah sebagai berikut : a. Kawil DJP - yang berada pada 3 (tiga) peringkat teratas adalah : I. Kanwil VII DJP sebesar 115,51%. II. Kanwil IX DJP sebesar 108,23%. III. Kanwil VI DJP sebesar 94,00%. - yang berada pada 3 (tiga) peringkat terbawah adalah I. Kanwil X DJP sebesar 61,07%. II. Kanwil XIII DJP sebesar 66,82%. III. Kanwil III DJP sebesar 72,98%. b. Daerah Tingkat I - yang berada pada 3 (tiga) peringkat teratas adalah : I. Dati I Jawa Barat sebesar 115,51%. II. Dati I Jawa Timur sebesar 108,23%. III. Dati I D.I. Yogyakarta sebesar 107,86%. - yang berada pada 3 (tiga) peringkat terbawah adalah : I. Dati I Bengkulu sebesar 40,21%. II. Dati I Lampung sebesar 52,11%. III. Dati I Timor Timur sebesar 53,86%. c. KP.PBB - yang berada pada 3 (tiga) peringkat teratas adalah : I. KP.PBB Tangerang sebesar 146,26%. II. KP.PBB Tulungagung Sebesar 136,91%. III. KP.PBB Kediri sebesar 131,03%. - yang berada pada 3 (tiga) peringkat terbawah adalah : I. KP.PBB Meulaboh Sebesar 28,07%. II. KP.PBB Rengat sebesar 39,97%. III. KP.PBB Bengkulu sebesar 40,21%. Susunan peringkat penerimaan sektor Pds/Pkt tahun 1995/1996 per KPPBB sebagaimana tercantum pada Lampiran halaman 19-20. 4.1.2. Dibandingkan dengan realisasi penerimaan Pds/Pkt tahun 1994/1995, terdapat 48 KP.PBB yang jumlah penerimaannya menurun (lihat lampiran) 4.2. Realisasi Penerimaan Seluruh Sektor (APBN). 4.2.1. Susunan peringkat berdasarkan persentase realisasi penerimaan seluruh Sektor terhadap rencana adalah sebagai berikut : a. Kanwil DPJ - yang berada pada 3 (tiga) peringkat teratas adalah : I. Kanwil VII DJP sebesar 113,60%. II. Kanwil IX DJP sebesar 108,75%. III. Kanwil VI DJP sebesar 101,39%. - yang berada pada 3 (tiga) peringkat terbawah adalah : I. Kanwil X DJP sebesar 86,22%. II. Kanwil XIV DJP sebesar 90,21%. III. Kanwil III DJP sebesar 92,76%. b. Daerah Tingkat I - yang berada pada 3 (tiga) peringkat teratas adalah : I. Dati I Jawa Barat sebesar 113,60%. II. Dati I DI. Yogyakarta sebesar 110,47%. III. Dati I Jawa Timur sebesar 108,75%. - yang berada pada 3 (tiga) peringkat terbawah adalah : I. Dati I Lampung sebesar 80,88% II. Dati I Sulawesi Utara sebesar 81,29%. III. Dati I Nusa Tenggara Barat sebesar 82,54%. c. KP.PBB - yang berada pada 3 (tiga) peringkat teratas adalah : I. KP.PBB Tangerang sebesar 139,19%. II. KP.PBB Kediri sebesar 123,94%. III. KP.PBB Tulungagung sebesar 122,48%. - yang berada pada 3 (tiga) peringkat terbawah adalah : I. KP.PBB Singkawang sebesar 74,53%. II. KP.PBB Tegal sebesar 74,68%. III. KP.PBB Bandar Lampung sebesar 74,80%. Susunan peringkat penerimaan seluruh sektor (APBN) tahun 1995/1996 per KPPBB sebagaimana tercantum pada lampiran halaman 19-20. 4.2.2. Dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun 1994/1995 terdapat 19 KP.PBB yang jumlah penerimaannya menurun (lihat lampiran). 5. Untuk akurasi data diminta agar dilakukan konfirmasi data penerimaan dengan KPKN setempat, apabila terdapat selisih angka penerimaan agar dilaporkan ke Kantor Pusat Ditjen Pajak Cq. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan. 6. Kanwil DJP dan KP.PBB yang telah berhasil melampaui rencana penerimaan PBB tahun 1995/1996 diucapkan selamat dan diharapkan dapat mempertahankan/meningkatkan prestasi tersebut di tahun 1996/1997 dan tahun-tahun mendatang. Kanwil DJP dan KP.PBB yang belum berhasil melampaui rencana penerimaan PBB diminta untuk melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang dilakukan selama tahun 1995/1996 agar pada tahun 1996/1997 prestasinya dapat ditingkatkan. 7. Khusus kepada Kepala KPPBB yang tidak mencapai rencana penerimaan diminta supaya : 7.1. Menyampaikan penjelasan tertulis ke Kantor Pusat Ditjen Pajak cq. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan sebab-sebab tidak tercapai/menurunnya penerimaan PBB sektor-sektor tersebut di atas. 7.2. Mengupayakan semaksimal mungkin agar pada tahun 1996/1997 dan tahun-tahun mendatang dapat mencapai rencana penerimaan yang ditetapkan. Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya. A.n. DIREKTUR PAJAK Pjs. DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd DRS. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sedp/16pj.61996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1