User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   31 Maret 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.6/1994

                        TENTANG

            PENCETAKAN DATA KELUARAN SEHUBUNGAN DENGAN DITETAPKANNYA PP NO. 12 TAHUN 1994

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI No. 12 TAHUN 1994 tanggal 18 Maret 1994 (Copy 
terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Kepada KP PBB telah dikirimkan diskette program berikut tata cara install untuk memilih obyek pajak 
    yang memenuhi kriteria pasal 1 huruf a PP No. 12 TAHUN 1994. Hasil seleksi tersebut kemudian dicetak 
    ke dalam Daftar Hasil Rekamannya (DHR).

2.  Untuk mengetahui pekerjaan wajib pajak (PNS, ABRI atau Pensiunan) harus dilakukan verifikasi 
    lapangan, karena dalam basis data PBB tidak terdapat informasi mengenai pekerjaan wajib pajak.

3.  Berdasarkan DHR yang telah diverifikasi, dilakukan pemutahiran data objek pajak dengan cara 
    menambahkan pekerjaan wajib pajak pada kolom status wajib pajak.

4.  Khusus untuk data objek pajak hasil konversi dari aplikasi Sistep, pada saat verifikasi lapangan harus 
    pula dilengkapi dengan jenis penggunaan bangunan kemudian dimutakhirkan sesuai dengan butir 3.

5.  Pencetakan data keluaran atas objek pajak yang memenuhi ketentuan pasal 1 dan pasal 2 PP No. 12 
    Tahun 1994 dapat dilakukan setelah pemutakhiran datanya selesai.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK, SE, MSc
peraturan/sedp/16pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1