peraturan:sedp:16pj.61994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Maret 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 16/PJ.6/1994 TENTANG PENCETAKAN DATA KELUARAN SEHUBUNGAN DENGAN DITETAPKANNYA PP NO. 12 TAHUN 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI No. 12 TAHUN 1994 tanggal 18 Maret 1994 (Copy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Kepada KP PBB telah dikirimkan diskette program berikut tata cara install untuk memilih obyek pajak yang memenuhi kriteria pasal 1 huruf a PP No. 12 TAHUN 1994. Hasil seleksi tersebut kemudian dicetak ke dalam Daftar Hasil Rekamannya (DHR). 2. Untuk mengetahui pekerjaan wajib pajak (PNS, ABRI atau Pensiunan) harus dilakukan verifikasi lapangan, karena dalam basis data PBB tidak terdapat informasi mengenai pekerjaan wajib pajak. 3. Berdasarkan DHR yang telah diverifikasi, dilakukan pemutahiran data objek pajak dengan cara menambahkan pekerjaan wajib pajak pada kolom status wajib pajak. 4. Khusus untuk data objek pajak hasil konversi dari aplikasi Sistep, pada saat verifikasi lapangan harus pula dilengkapi dengan jenis penggunaan bangunan kemudian dimutakhirkan sesuai dengan butir 3. 5. Pencetakan data keluaran atas objek pajak yang memenuhi ketentuan pasal 1 dan pasal 2 PP No. 12 Tahun 1994 dapat dilakukan setelah pemutakhiran datanya selesai. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK, SE, MSc
peraturan/sedp/16pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1