User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.61992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.6/1992

                        TENTANG

      EVALUASI TERHADAP BANK/KANTOR POS DAN GIRO PERSEPSI DAN OPERASIONAL V PBB

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya usulan perubahan/penambahan Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi atau 
Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V PBB dari beberapa KP. PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Keputusan Direktur Jenderal Anggaran tentang Penunjukan Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan 
    Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V PBB dalam rangka pelaksanaan SISTEP, untuk tahun 1992 
    tidak memungkinkan untuk diadakan perubahan.

2.  Terhadap Bank maupun Kantor Pos dan Giro yang telah ditunjuk sebagai Bank/Kantor Pos dan Giro 
    Persepsi maupun Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V PBB tersebut agar Saudara evaluasi, dan 
    diminta agar dilaporkan apakah tugas-tugas Bank/Kantor Pos dan Giro sudah berjalan sesuai dengan 
    perjanjian kerjasama antara Direktur Jenderal Pajak dengan Direksi Bank-bank serta Perum Pos dan 
    Giro yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan hasil evaluasi, apabila Saudara berpendapat terhadap Bank/Kantor Pos dan Giro yang 
    bersangkutan perlu diadakan perubahan/penambahan Tempat Pembayaran, maka penunjukan 
    Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi atau Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V PBB akan ditinjau 
    kembali untuk tahun mendatang. Untuk itu agar Saudara segera membuat usulan perubahan 
    tersebut.

4.  Usulan-usulan tersebut hendaknya dibicarakan lebih dahulu dengan Kantor Perbendaharaan dan Kas 
    Negara setempat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran sebelum diajukan ke Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak.

5.  Untuk persiapan SISTEP tahun 1993/1994, yang direncanakan akan diterapkan di seluruh Daerah 
    Tingkat II di Indonesia, hendaknya sejak sekarang Saudara lakukan persiapan-persiapan khususnya 
    mengenai kesiapan data-data PBB, penunjukan Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan Bank/Kantor 
    Pos dan Giro Operasional V PBB, dan lain-lain, untuk Daerah Tingkat II yang akan melaksanakan 
    SISTEP.

Demikian untuk seperlunya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/16pj.61992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1