User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.541991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            9 September 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.54/1991

                               TENTANG

              LAPORAN PEMUNGUTAN PPN/PPn BM BENDAHARAWAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan copy surat Direktur Jenderal Anggaran kepada Kepala Kantor Wilayah VII DJA No.
S2795/A/51/0791 tanggal 31 Juli 1991 (terlampir) yang pada dasarnya menginstruksikan agar para Kakanwil 
Direktorat Jenderal Anggaran ikut aktif mengawasi pelaksanaan laporan pemungutan PPN/PPn BM oleh 
Bendaharawan. 

Sebagaimana diketahui bahwa dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 1287/KMK.04/1988 telah diatur
tentang tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPn BM oleh Bendaharawan sebagai
pemungut Pajak eks. Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 yang antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut :

1.  Penyetoran PPN dan/atau PPn BM yang terutang dilakukan oleh Bendaharawan selambat-lambatnya
    10 (sepuluh) hari  setelah bulan terjadinya pembayaran.

2.  Selambat-lambatnya hari ke-20 setelah bulan dilakukannya pembayaran atas tagihan, Bendaharawan
    wajib melaporkan pada kepala KPP dan KPKN setempat sesuai bentuk yang telah ditentukan.

3.  Kepala KPP wajib menyampaikan Surat Teguran kepada Bendaharawan yang tidak menyampaikan
    laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 diatas.

4.  Atas KPKN tidak dibenarkan menyetujui permintaan pembayaran berikutnya yang diajukan
    Bendaharawan apabila :
    -   Bendaharawan tidak melakukan pemungutan PPN dan/atau PPn BM atas penyerahan BKP/JKP 
        oleh PKP rekanan Pemerintah yang seharusnya dipungut/dipotong secara langsung atas 
        pembayaran yang telah dilakukan oleh Bendaharawan.
    -   Bendaharawan tidak menyampaikan laporan tentang pemungutan PPN dan PPn BM
        sebagaimana mestinya.

Dari Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tersebut diatas yang dilampiri dengan daftar pengawasan 
penerimaan laporan pemungutan PPN/PPn BM Bendaharawan dapat disimpulkan bahwa Direktorat Jenderal 
Anggaran telah secara serius menanggapi teguran KPP kepada para Bendaharawan yang tidak melaksanakan 
pemungutan PPN/PPn BM (yang tembusannya disampaikan kepada KPKN). Kiranya kebijaksanaan yang telah 
diambil oleh Direktur Jenderal Anggaran dalam membantu Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan 
pengawasan secara aktif kepatuhan Bendaharawan tersebut patut diiringi pula dengan kegiatan aktif para 
kepala KPP.

Oleh karena itu diminta perhatian Kepala KPP untuk secara terus-menerus melakukan pengawasan
administratif terhadap Bendaharawan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemungut pajak dan
menyampaikan tembusannya kepada KPKN untuk diambil tindak lanjut oleh KPKN setempat.

Demikian agar dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/16pj.541991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:51 by 127.0.0.1