User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     11 Juni 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.53/2002

                        TENTANG

                          KERTAS METERAI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai diatur bahwa Bea 
Meterai atas dokumen dilunasi dengan cara:
a.  menggunakan Benda Meterai;
b.  menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

Benda Meterai yang digunakan untuk pelunasan Bea Meterai selama ini adalah meterai tempel dan kertas 
meterai. Sehubungan dengan tingginya biaya untuk pencetakan kertas meterai dan rendahnya permintaan 
masyarakat atas kertas meterai, Direktorat Jenderal Pajak secara bertahap mengurangi pencetakan kertas 
meterai.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara agar mensosialisasikan 
kepada masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang masyarakatnya terbiasa menggunakan kertas meterai 
untuk pelunasan Bea Meterai, agar menggantikan pelunasan Bea Meterainya dengan menggunakan meterai 
tempel.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/16pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1