User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            16 Desember 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.52/2005

                               TENTANG

           PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-166/PJ./2005 
    TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-145/PJ./2005 
       TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA
                     PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Bersama ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-166/PJ./2005 tanggal 16 
Desember 2005 tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005
tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT
Masa PPN). Sehubungan dengan hal tersebut, hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:

1.  Berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005 Tentang Bentuk, Isi Dan Tata 
    Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ditunda 
    sampai dengan 31 Desember 2006.

2.  Penundaan tersebut dalam rangka untuk menyelaraskan dengan Rancangan Undang-Undang Pajak 
    Pertambahan Nilai (RUU PPN) serta untuk lebih mempersiapkan pelaksanaan Peraturan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005 agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

3.  Dengan dilakukannya penundaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005, maka
    bentuk, isi dan tatacara penyampaian SPT Masa PPN pada periode penundaan tersebut pada butir 1
    adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-12/PJ./1995 tentang Bentuk dan Isi SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak
    Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan 
    Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ./2002.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2005
Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
peraturan/sedp/16pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1