User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.522000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     13 Juni 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.52/2000

                        TENTANG

                    PENGAWASAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN ECERAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini diberitahukan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan kajian potensi penerimaan PPN 
dari sektor usaha perdagangan eceran. Dari kajian tersebut dapat diketahui bahwa :
a.  Penurunan penerimaan dari sektor usaha perdagangan eceran untuk tahun 1999/2000 periode April 
    s.d. Oktober 1999 jika dibandingkan dengan penerimaan tahun 1998/1999 periode yang sama, adalah 
    sebesar 26% (turun dari Rp. 217.740 juta menjadi Rp. 161.129 juta);
b.  Wajib Pajak pedagang eceran yang terdaftar sampai dengan Desember 1999 adalah 474.426 dan yang 
    terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah 30.537 atau 6,44 % dari total Wajib Pajak 
    pedagang eceran terdaftar. Data tersebut menunjukkan jumlah yang sangat kecil dan 
    memprihatinkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan penerimaan PPN diminta perhatian Saudara 
terhadap penggalian potensi penerimaan PPN dari sektor usaha perdagangan eceran, dan sekaligus 
diinstruksikan kepada Saudara untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

1.  Melakukan inventarisasi dan membandingkan jumlah Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP 
    PE) terdaftar dan jumlah Wajib Pajak Pedagang Eceran (WP PE) terdaftar, sehingga diperoleh daftar 
    WP PE terdaftar yang belum dikukuhkan sebagai PKP;

2.  Melakukan inventarisasi Wajib Pajak Pedagang Eceran terdaftar yang memenuhi syarat untuk 
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimaksud pada butir 1 Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.5/1995 tanggal 15 Pebruari 1995 perihal Pajak Pertambahan 
    Nilai atas Pedagang Eceran (SERI PPN 5-95), dengan tindak lanjut sebagai berikut    :
    a.  apabila berdasarkan hasil pemeriksaan (seperti Pemeriksaan Rutin atau Pemeriksaan Khusus) 
        diketahui bahwa Wajib Pajak Pedagang Eceran tertentu telah memenuhi syarat untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar 
        menghimbau Wajib Pajak yang bersangkutan untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan bila tidak 
        diindahkan, agar dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan, serta melakukan tindakan lain yang 
        diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    b.  apabila berdasarkan pengawasan secara aktif yang Saudara lakukan terhadap kegiatan 
        perdagangan eceran di wilayah kerja Saudara terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak Pedagang 
        Eceran tertentu memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), 
        maka dilakukan hal-hal sebagai berikut :
        -   Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengajukan usul Pemeriksaan Khusus (kode 14) 
            terhadap Wajib Pajak Pedagang Eceran tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP 
            atasannya;
        -   apabila sependapat dengan usul dimaksud, maka Kepala Kantor Wilayah DJP 
            mengajukan usul Pemeriksaan Khusus tersebut kepada Direktur Pemeriksaan Pajak;
        -   apabila disetujui oleh Direktur Pemeriksaan Pajak dan diterbitkan Lembar Penugasan 
            Pemeriksaan (LP2), maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera melakukan 
            Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak Pedagang Eceran tersebut;
        -   berdasarkan hasil Pemeriksaan Khusus tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
            melakukan tindakan yang diperlukan seperti tindakan pada butir a.

3.  Selanjutnya atas daftar sebagaimana tersebut dalam butir 2 dilakukan penelitian terhadap peredaran 
    usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh terakhir yang disampaikan WP PE. Berdasarkan penelitian 
    tersebut dibuat :
    a.  Daftar WP PE yang mempunyai peredaran usaha Rp. 240 juta atau lebih dalam satu tahun;
    b.  Daftar WP PE yang mempunyai peredaran usaha dibawah Rp. 240 juta dalam satu tahun;

4.  Terhadap WP sebagaimana dimaksud butir 3 huruf a dilakukan tindakan sebagai berikut :
    a.  Dilakukan penyuluhan bekerjasama dengan pihak yang terkait seperti pengelola pertokoan, 
        Asosiasi Pedagang Eceran, dan tokoh masyarakat. Dalam penyuluhan diusahakan dapat 
        dihadiri oleh Wajib Pajak bersangkutan.
    b.  Dikirim surat himbauan untuk pengukuhan PKP dengan dilampiri Formulir Pendaftaran PKP 
        (Lampiran I);
    c.  Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari WP tersebut tidak mendaftarkan diri untuk 
        dikukuhkan sebagai PKP, maka dilakukan pengukuhan secara jabatan sesuai ketentuan yang 
        berlaku.

5.  Terhadap WP sebagaimana dimaksud butir 3 huruf b dilakukan tindakan sebagai berikut :
    a.  Satgas melakukan pengamatan setempat dengan tidak melakukan kontak dengan WP. Dari 
        hasil pengamatan setempat tersebut dibuat daftar WP yang memenuhi syarat untuk 
        dikukuhkan sebagai PKP (Lampiran 2);
    b.  Selanjutnya melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
        -   Kepala Kantor Pelayanan mengajukan usul Pemeriksaan Khusus (kode 14) terhadap 
            Wajib Pajak Pedagang Eceran tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJPatasannya;
        -   Apabila sependapat dengan usul dimaksud, maka Kepala Kantor Wilayah DJP 
            mengajukan usul Pemeriksaan tersebut kepada Direktur Pemeriksaan Pajak;
        -   Apabila disetujui oleh Direktur Pemeriksaan Pajak dan diterbitkan Lembar Penugasan 
            Pemeriksaan (LP2), maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera melakukan 
            Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak Pedagang Eceran tertentu tersebut;
        -   Berdasarkan hasil Pemeriksaan Khusus tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak    
            melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

6.  Kepala KPP melaporkan pelaksanaan butir 2 s.d 5 kepada Kepala Kantor Wilayah dengan Formulir 
    Laporan (Lampiran 3) selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Untuk laporan pertama kali 
    dimulai laporan untuk bulan Juni 2000;

7.  Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan butir 2 s.d 5 kepada Direktur PPN dan PTLL  dengan 
    Formulir Laporan (Lampiran 4) selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk laporan 
    pertama kali dimulai laporan untuk bulan Juni 2000;

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/16pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1