User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.52001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     20 Juni 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.5/2001

                        TENTANG

           PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pengawasan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 
29 Desember 1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang 
melakukan penyerahan yang terutang Pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, dengan ini 
diinstruksikan kepada para kepala KPP agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

1.  Menginventarisir PKP yang dalam SPT Masa PPN, Masa Pajak Desember; pada SPT induk (Formulir 
    1195) kolom s/d bulan ini melaporkan adanya penyerahan yang PPN-nya dibebaskan dan atau PPN 
    Ditanggung Pemerintah dan atau melaporkan adanya penyerahan  yang PPN-nya tidak tentang 
    Inventarisasi ini agar dilakukan terhadap SPT Masa PPN, Masa Pajak Desember 1995, 1996, 1997, 
    1998, 1999 dan 2000.

2.  Meneliti SPT Masa PPN dari PKP hasil inventaris pada butir 1 di atas untuk Masa Pajak berikutnya 
    (Masa Pajak Januari, Februari dan Maret) untuk mengetahui bahwa PKP yang bersangkutan telah 
    melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan atas perolehan Barang Kena 
    Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang :
    a.  digunakan baik untuk kegiatan usaha yang menghasilkan BKP dan atau JKP yang atas 
        penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maupun untuk kegiatan lain yang tidak 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah 
        atau dibebaskan  dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
    b.  digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan 
        tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung 
        pemerintah atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan 
        yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Apabila berdasarkan hasil penelitian Saudara, PKP yang bersangkutan belum melakukan penghitungan 
    kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam butir 2, maka saudara agar segera menyurati 
    PKP yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan untuk selanjutnya segera ditindaklanjuti 
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/16pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1