User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.51987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 16/PJ.5/1987

                               TENTANG

          KEBIJAKSANAAN PEMERIKSAAN SPT PPh LEBIH BAYAR 1986 (SERI PEMERIKSAAN 09)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut dari kebijaksanaan pemeriksaan Pajak Penghasilan 1986 yang telah disampaikan kepada 
Saudara melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (SERI 
PEMERIKSAAN 08) dengan ini disampaikan kepada Saudara kebijaksanaan mengenai pemeriksaan SPT PPh 
1986 Lebih Bayar sebagai berikut :

1.  SPPT PPh 1986 Lebih bayar harus diteliti sebagai tindak lanjut Tata Cara Penerimaan SPT PPh yang 
    diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 12/PJ.BT.5/87 tanggal 7 Februari 1987.

2.  Sebelum melakukan Penelitian SPT Lebih Bayar, dilakukan sortasi SPT PPh Lebih Bayar kedalam 
    golongan :
    a.  Wajib Pajak Perseorangan.
    b.  Wajib Pajak Badan (non penanaman modal).
    c.  Wajib Pajak Badan (penanaman modal).

3.  Setiap golongan wajib dipisahkan dalam dua kelompok menurut besarnya permohonan kelebihan 
    pembayaran pajak sebagai berikut :
                            Kelompok A      Kelompok B
        Golongan                Lebih Bayar     Lebih Bayar
                                ( Rp )          ( Rp )
    __________________________________________________________________________
    a.  Wajib Pajak Perseorangan        0-1 juta            diatas 1 juta
    b.  Wajib Pajak Badan :
        -   Non Penanaman Modal     0-5 juta            diatas 5 juta
        -   Penanaman Modal     0-25 juta       diatas 25 juta

4.  Atas setiap golongan SPT PPh Lebih Bayar dilakukan Penelitian SPT dengan urutan pelaksanaan 
    sebagai berikut :
    4.1.    Penelitian atas kelengkapan pengisian SPT beserta lampirannya.
    4.2.    Penelitian atas biaya yang tidak diperbolehkan dikurangkan.
    4.3.    Penelitian atas kesalahan matematis, yaitu salah hitung dan salah tulis.

5.  Untuk SPT Lebih Bayar Kelompok A dapat segera diterbitkan SKKPP nya setelah Penelitian dan 
    Perekaman SPT selesai dilakukan.

6.  Untuk SPT Lebih Bayar Kelompok B dapat segera diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaannya setelah 
    Penelitian dan Perekaman SPT selesai dilakukan, berpedoman pada Kelas Pemeriksaan yang telah 
    ditetapkan (lihat Seri Pemeriksaan 08) sebagai berikut:
    ____________________________________________________________________________________
    Kelas Pemeriksaan           Jenis S.P.T. *)
    ____________________________________________________________________________________
    Perseorangan :              1770 A      1770 B          1770 C
    ____________________________________________________________________________________
    I                   P. Kt.      P. Kt.          P. Kt.
    II                  P. Kt.      P. Kt.          P. Kt.
    III                 P. Kt.      P. Kt.          P. Kt.
    IV                  P. Kt.      P. Kt.          P. Kt.
    V                   P. Kt.      P. Kt.          P. Kt.
    VI                  P. Kt.      P. Kt.          P. Kt.
    VII                 P. Kt.      P. Kt.          P. Kt.
    ____________________________________________________________________________________
    VIII                    P. Lp.      P. Lp.          P. Lp.
    IX                  P. Lp.      P. Lp.          P. Lp.
    ____________________________________________________________________________________
    Badan                   1771 A      1771 B          1771 C
    ____________________________________________________________________________________
    I                   P. Kt.      P. Kt.          P. Kt.
    II                  P. Kt.      P. Kt.          P. Kt.
    III                 P. Kt.      P. Kt.          P. Kt.
    IV                  P. Kt.      P. Kt.          P. Kt.
    V                   P. Kt.      P. Kt.          P. Kt.
    VI                  P. Kt.      P. Kt.          P. Kt.
    VII                 P. Kt.      P. Kt.          P. Kt.
    ____________________________________________________________________________________
    VIII                    P. Lp.      P. Lp.          P. Lp.
    IX                  P. Lp.      P. Lp.          P. Lp.
    ____________________________________________________________________________________

    * Catatan :
    a.  P.Kt.   =   Pemeriksaan Kantor, dilakukan oleh Seksi Penetapan.
        P.Lp.   =   Pemeriksaan Lapangan dilakukan oleh Seksi AKPB pada IP tipe A dan B1 
                serta subseksi PB pada seksi AKPB/DL pada IP tipe B2.
    b.  Untuk setiap jenis pemeriksaan, baik Pemeriksaan Kantor maupun Pemeriksaan Lapangan 
        petugas Pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan.
    c.  Kekurangan tenaga Pemeriksa dapat ditunjuk dari unit kerja lainnya sepanjang yang 
        bersangkutan mempunyai keahlian melakukan pemeriksaan dan mempunyai tanda pengenal 
        pemeriksa.

7.  Pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar kelompok B dilakukan segera setelah Penelitian dan 
    Perekaman SPT selesai dilakukan tanpa menunggu diterbitkannya LP2 oleh Kantor PDIP, mengingat 
    terbatasnya waktu seperti ditentukan dalam pasal 17 UU No. 6/1983.

8.  Kantor PDIP secara bertahap akan menerbitkan formulir DKHP dimaksud diatas apabila proses 
    perekaman data kedalam komputer dan proses pemberian skor oleh komputer telah selesai dilakukan.

9.  Khusus untuk SPT Lebih Bayar Kelompok B, apabila wajib pajak juga merupakan peserta sayembara 
    Laporan Tahunan, pemeriksaannya harus mendapat prioritas utama dan diselesaikan dalam jangka 
    waktu tiga bulan setelah SPT disampaikan atau tiga bulan setelah tanggal pendaftaran turut serta 
    dalam sayembara Laporan Tahunan, tergantung saat yang lebih akhir.

10. Kebijaksanaan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 1987.

Demikianlah Kebijaksanaan Pemeriksaan SPT PPh Lebih Bayar 1986 kami berikan untuk diketahui dan 
dilaksanakan sebaik-baiknya dan agar ditembuskan kepada petugas pelaksana dilingkungan masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/16pj.51987.txt · Last modified: by 127.0.0.1