User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.51/2002

                        TENTANG

           PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-237/PJ./2002 
     TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI 
        PERUBAHAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK KARENA REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ./2002 Tentang Tata 
Cara Penggunaan Faktur Pajak Oleh Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Perubahan Nomor Pokok Wajib 
Pajak Karena Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara 
adalah :

A.  Umum
    1.  Pengusaha Kena Pajak yang mengalami perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak karena adanya 
        reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak, masih dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak 
        serta Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang lama, sampai dengan Kantor Pelayanan Pajak 
        baru menerbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Kode dan Nama Kantor Pelayanan Pajak.
    2.  Sebelum menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru, 
        Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan wajib melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang 
        akan digunakan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang baru sesuai dengan ketentuan yang 
        berlaku.
    3.  Pada saat Nomor Seri Faktur Pajak yang baru mulai digunakan, Pengusaha Kena Pajak wajib 
        melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak lama yang belum terpakai kepada Kantor Pelayanan 
        Pajak yang baru paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir 
        digunakannya Nomor Seri Faktur Pajak yang lama.
    4.  Pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak dan Surat Pemberitahuan 
        Masa Pajak Pertambahan Nilai harus dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang baru sejak 
        tanggal yang ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Kode dan Nama Kantor 
        Pelayanan Pajak.

B.  Pengusaha Kena Pajak yang sudah terlanjur mencetak Faktur Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 
    serta Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang lama
    1.  Pengusaha Kena Pajak yang terlanjur mencetak Faktur Pajak dengan Nomor Pokok Wajib 
        Pajak lama serta Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak lama, masih dapat menggunakannya 
        sampai Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan mencetak Faktur Pajak dengan Nomor 
        Pokok Wajib Pajak serta Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru, paling lambat akhir 
        Masa Pajak Desember 2002.
    2.  Penggunaan Faktur Pajak tersebut di atas dilakukan tanpa coretan atau koreksi apapun.
    3.  Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan secara tertulis jumlah Faktur Pajak yang belum 
        digunakan pada tanggal 1 Mei 2002 kepada Kantor Pelayanan Pajak yang baru dengan cara 
        melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang belum terpakai tersebut, paling lambat tanggal 
        1 Juni 2002.
    4.  Faktur Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak lama 
        yang masih tersisa pada akhir Masa Pajak Desember 2002 atau pada saat Pengusaha Kena 
        Pajak mencetak Faktur Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Kode dan Nomor Seri 
        Faktur Pajak yang baru, harus dimusnahkan dengan membuat Berita Acara Pemusnahan yang 
        ditandatangani Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan dilaporkan kepada Kantor 
        Pelayanan Pajak yang baru paling lambat tanggal 6 Januari 2003.

C.  Kantor Pelayanan Pajak harus merekam laporan Pengusaha Kena Pajak mengenai sisa nomor seri 
    Faktur Pajak lama yang sudah tidak digunakan dan jumlah Faktur Pajak yang belum digunakan pada 
    tanggal 1 Mei 2002 serta Berita Acara Pemusnahan untuk pengamanan dan keperluan klarifikasi

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/16pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1