peraturan:sedp:16pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juli 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 16/PJ.51/1997 TENTANG PERMOHONAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN AGAMA (PENYEMPURNAAN KE-15 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat IKAPI Nomor 256/PP-PPN/VII/97 tanggal 16 Juli 1997 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat rekomendasi mengenai buku-buku terbitan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen agama dari Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03/1/136/588/1997 tanggal 9 Juli 1997. Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam lampiran surat rekomendasi tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990. Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95). Selanjutnya diminta agar Saudara melakukan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas buku-buku tersebut di wilayah kerja Saudara masing-masing. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd. FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/16pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1