User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     28 Juli 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.51/1997

                        TENTANG

    PERMOHONAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN AGAMA
                   (PENYEMPURNAAN KE-15 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat IKAPI Nomor 256/PP-PPN/VII/97 tanggal 16 Juli 1997 perihal tersebut pada pokok 
surat, bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat rekomendasi mengenai buku-buku terbitan Direktorat 
Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen agama dari Departemen Agama dengan surat 
Nomor P.III/KU.03/1/136/588/1997 tanggal 9 Juli 1997.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam lampiran surat 
rekomendasi tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 
2 TAHUN 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut 
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).

Selanjutnya diminta agar Saudara melakukan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas 
buku-buku tersebut di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/16pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1