User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Juli 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.51/1994

                        TENTANG

       PENEGASAN MENGENAI PPN ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI 
                       OLEH PENGUSAHA ROKOK K-1000

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya keragu-raguan mengenai status Pengusaha rokok golongan K-1000, dengan ini 
ditegaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.05/1983 tanggal 14 Juni 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53/KMK.05/1994, penentuan 
    pengusaha rokok K-1000 didasarkan pada jumlah batang rokok per hari yang dihasilkan oleh 
    Pengusaha rokok yang bersangkutan, jadi tidak didasarkan pada jumlah harga jualnya.

2.  Sesuai dengan Pasal II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.04/1990 tanggal 25 Mei 1990 
    tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 549/KMK.01/1985 tanggal 15 Juni 1985 
    tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau 
    Buatan Dalam Negeri, Pengusaha rokok golongan K-1000 dinyatakan bukan Pengusaha Kena Pajak.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1991 
    tanggal 31 Desember 1991 tentang Batasan dan Ukuran Pengusaha Kecil, Pengusaha Kecil adalah 
    orang atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan 
    Barang Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh 
    juta rupiah) setahun.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
    4.1.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.04/1990 merupakan aturan khusus (lex 
        specialis), sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1991 merupakan 
        aturan umum (berlaku untuk semua penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali barang Kena 
        Pajak yang telah diatur secara khusus).

        Dengan demikian, batasan omzet Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) setahun 
        untuk menentukan Pengusaha Kecil tidak berlaku bagi Pengusaha rokok.

    4.2.    Oleh karena batasan Pengusaha rokok K-1000 didasarkan pada jumlah batang rokok yang 
        diproduksinya, maka dapat terjadi bahwa Pengusaha rokok yang omzetnya dalam setahun 
        Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) atau kurang, namun, karena bukan lagi 
        tergolong Pengusaha K-1000, maka terutang PPN, dan Pengusaha yang bersangkutan harus 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

        Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Pengusaha rokok yang berada 
        di wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/16pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1