User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.441992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Mei 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.44/1992

                        TENTANG

             PEMBAGIAN BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI DAN TANTIEM

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh 1984 besarnya penghasilan kena pajak ditentukan oleh 
penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
termasuk biaya atau imbalan yang dibayarkan atas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan berupa antara 
lain upah, gaji,bonus, gratifikasi dan jasa produksi. Berkenaan dengan timbulnya salah pengertian dalam 
pelaksanaan ketentuan perpajakan atas pembayaran Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan Tantiem, dengan 
ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi kepada karyawan perusahaan termasuk dalam 
    pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 
    ayat (1) huruf a Undang-undang PPh 1984, sehingga dalam menghitung penghasilan kena pajak 
    pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi kepada karyawan tersebut dapat mengurangi 
    penghasilan bruto.

2.  Apabila Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi yang dibayarkan kepada karyawan maupun Direksi dan
    Komisaris dibebankan kepada Retained Earning maka pembayaran tersebut merupakan penggunaan 
    Retained Earning, sehingga bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara 
    penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh 1984. 
    Dengan demikian pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi semacam ini tidak dapat 
    dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

3.  Tantiem merupakan bagian keuntungan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang
    saham yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena 
    pajak. Oleh karena itu pemberian Tantiem tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam 
    menghitung Penghasilan Kena Pajak dan bagi si penerimanya merupakan penghasilan sehingga 
    dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

4.  Pembayaran gaji yang melebihi kewajaran, bonus, jasa produksi dan gratifikasi yang dibayarkan 
    kepada pemegang saham yang juga menjadi Komisaris, Direksi atau Pegawai merupakan pembagian
    laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. 
    Pembayaran-pembayaran kepada pemegang saham tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 
    (1) huruf g merupakan dividen, sehingga dipotong PPh sesuai dengan Pasal 23/26 UU PPh 1984.

Dengan penegasan ini, maka ketentuan yang sudah ada yang bertentangan dengan Surat Edaran ini 
dinyatakan tidak berlaku.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/16pj.441992.txt · Last modified: 2023/02/05 04:58 by 127.0.0.1