User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.431999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 April 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.43/1999

                        TENTANG

         PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN BARANG ATAU PEMBERIAN KREDIT DENGAN 
           FASILITAS KHUSUS YANG DIBERIKAN OLEH PERUSAHAAN KEPADA KARYAWANNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya penjualan barang dengan harga khusus (lebih murah dari harga pasar) atau 
pemberian kredit dengan tingkat bunga yang lebih rendah dari tingkat bunga pasar oleh perusahaan kepada 
karyawannya, dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan terhadap hal-hal 
tersebut sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, 
    pemberian fasilitas berupa harga jual barang yang lebih murah atau tingkat suku bunga pinjaman yang 
    lebih rendah oleh perusahaan kepada karyawannya adalah merupakan penggantian atau imbalan 
    sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk kenikmatan dari 
    Wajib Pajak atau Pemerintah. Bagi karyawan yang menerima kenikmatan tersebut bukan merupakan 
    penghasilan yang dikenakan pajak dan bagi perusahaan tidak boleh dibiayakan.

2.  Dalam hal terjadi penjualan barang oleh perusahaan kepada karyawannya dengan harga khusus (lebih 
    murah dari harga pasar) dan harga jual khusus tersebut lebih rendah dari harga pokok, maka selisih 
    harga pokok barang tersebut dengan harga jual khusus adalah merupakan koreksi fiskal terhadap 
    Harga Pokok Penjualannya karena tidak boleh dibiayakan.

3.  Dalam hal terjadi pemberian pinjaman (kredit) oleh perusahaan kepada karyawannya dengan tingkat 
    suku bunga yang lebih rendah dari tingkat suku bunga yang berlaku di pasar, perlakuan Pajak 
    Penghasilannya adalah bagi perusahaan yang memberikan pinjaman maka selisih tingkat suku bunga
    yang dibayar oleh perusahaan kepada pihak lain (Harga Pokok atau tingkat suku bunga pinjaman yang 
    dibayarkan untuk dana tersebut) dengan bunga yang dibebankan kepada karyawan, merupakan 
    koreksi fiskal bagi perusahaan yang memberikan pinjaman karena tidak boleh dibiayakan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/16pj.431999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1