User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.431998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       4 Juni 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.43/1998

                        TENTANG

    PETUNJUK PEMUNGUT PPh PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN 
                         DAN PELAPORANNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 
1997 dan Nomor : 549/KMK.04/1997 tanggal 3 November 1997 tentang Petunjuk Pemungut Pajak Penghasilan 
Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagai pengganti dari 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 dan Nomor : 147/KMK.04/1995, maka dirasa perlu 
untuk memberikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan Menteri Keuangan dimaksud sebagai 
berikut :

1.  Pemungut Pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 
    1994 adalah :
    1.1.    Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
    1.2.    Direktorat Jenderal Anggran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat 
        maupun di tingkat Pemerintah Daerah yang melakukan pembayaran dan pembelian barang;
    1.3.    Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan pembayaran atas 
        pembelian barang yang dananya dari belanja negara atau belanja daerah;
    1.4.    Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri 
        baja, dan industri otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan 
        hasil produksinya di dalam negeri;
    1.5.    Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak 
        jenis Premix dan Gas, atas penjualan hasil produksinya.
    1.6.    Badan Urusan Logistik (BULOG), atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu.

2.  Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut :
    2.1.    Atas impor :
        2.1.1.  Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen)
            dari nilai impor;
        2.1.2.  Yang tidak menggunakan API sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
        2.1.3.  Yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.
        2.1.4.  Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud pada angka 1.2. dan angka 1.3. 
            adalah sebesar 1,5%(satu setengah persen) dari harga pembelian;

    2.2.    Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost 
        Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang 
        dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pabean di bidang 
        impor.

    2.3.    Atas penjualan barang sebagaimana dimaksud dalam butir 1.4 tarif dan besarnya PPh Pasal 22 
        yang dipungut adalah sebagai berikut :
        2.3.1.  KEP-69/PJ./1995 tanggal 14 Agustus 1995 : untuk penjualan hasil produksi kertas di 
            dalam negeri;
        2.3.2.  KEP - 70/PJ./1995 tanggal 14 Agustus 1995 : untuk penjualan hasil produksi industri 
            semen di dalam negeri;
        2.3.3.  KEP-01/PJ./1996 tanggal 15 Januari 1996 : untuk penjualan hasil produksi industri baja 
            di dalam negeri;
        2.3.4.  KEP - 24/PJ./1997 tanggal 31 Januari 1997 : untuk penjualan hasil produksi industri rokok 
            di dalam negeri.

    2.4.    Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan oleh Pertamina dan BULOG diatur ketentuan 
        sebagai berikut :
        2.4.1.  Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar 
            minyak jenis Premix dan Gas ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas 
            penjualan hasil produksinya; dan
        2.4.2.  Badan Urusan Logistik (BULOG) ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas 
            penyerahan gula pasir dan tepung terigu.

    2.5.    Berdasarkan ketentuan pada 2.4.1. dan 2.4.2. di atas maka :
        1.  Pertamina wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya berupa 
            premium, solar, pelumas, gas, dan minyak tanah;
        2.  Perusahaan-Perusahaan Penyedia Premix (P3 Premix) wajib memungut PPh Pasal 22
            atas penjualan Premix;
        3.  Bulog wajib memungut PPh Pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu;
        terhadap seluruh pembelinya, baik kepada penyalur/agen/dealer/grosir maupun kepada 
        pembeli lainnya (misalnya pabrikan).

    2.6.    Sifat pemungutan
        Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 diatur
        bahwa sifat pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang bersifat final 
        dalam hal :
        a.  Pertamina, atas penjualan hasil produksinya sebagaimana tersebut pada butir 2.5.1. 
            kepada penyalur/agennya;
        b.  Badan Usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis 
            Premix (P3 Premix), atas penjualan hasil produksinya sebagaimana tersebut pada 
            butir 2.5.2. kepada penyalur/agennya;
        c.  Badan Urusan Logistik (BULOG), atas penyerahan gula pasir dan/atau tepung terigu 
            sebagaimana tersebut butir 2.5.3. kepada penyalur/grosirnya.

    2.7.    Tarif dan besarnya PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh BULOG, Pertamina, dan badan 
        usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis Premix yaitu :
        a.  Gula Pasir
            Penyerahan kepada penyalur          Rp. 380,00/kuintal
            Penyerahan kepada grosir            Rp. 270,00/kuintal
                                    ---------------------
                                    Rp. 650,00/kuintal
            Penyerahan kepada pembeli lainnya       Rp. 650,00/kuintal

        b.  Tepung Terigu
            Penyerahan kepada penyalur          Rp. 53,00/zak
            Penyerahan kepada grosir            Rp. 38,00/zak
                                    ----------------
                                    Rp. 91,00/zak
            Penyerahan kepada pembeli lainnya       Rp. 91,00/zak

        c.              SPBU Swastanisasi     SPBU Pertamina
                        ---------------------------------------------------
            Premium     0,3% x penjualan    0,25% x penjualan
            Solar           0,3% x penjualan    0,25% x penjualan
            Premix/Super TT 0,3% x penjualan    0,25% x penjualan

        d.  Minyak Tanah                    0,3% x penjualan
        e.  Gas LPG                 0,3% x penjualan
        f.  Pelumas                 0,3% x penjualan

    2.8.    Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya
        a.  Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang 
            sebagaimana dimaksud dalam butir 2.4. di atas, dipungut pada saat penerbitan surat 
            perintah pengeluaran barang ("delivery order").
        b.  Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau 
            penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam butir 2.4. di atas, dilaksanakan 
            dengan cara pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang disetor oleh pembeli atau 
            penerima penyerahan barang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
        c.  Bentuk formulir yang dipergunakan untuk menyetor PPh Pasal 22 atas penjualan hasil 
            produksi atau penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam butir 2.4. adalah 
            dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (Formulir bentuk KP.PDIP.5.1-98) sesuai 
            dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-107/PJ./1998 tanggal 26 Mei 
            1998 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

    2.9.    Sebelum surat perintah pengeluaran barang ("delivery order") diterbitkan, terlebih dahulu 
        pembeli atau penerima penyerahan barang melunasi PPh Pasal 22 dan menunjukkan bukti 
        setoran Pajak Penghasilan Pasal 22 berupa SSP (Formulir bentuk KP.PDIP.5.1-98) sesuai 
        dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-107/PJ./1998 tanggal 26 Mei 1998 
        tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

3.  Bulog/Dolog, Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar jenis 
    Premix yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, diwajibkan menyampaikan Surat 
    Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari 
    setelah Masa Pajak berakhir.

4.  Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka ketentuan dalam Surat Edaran Nomor : SE-19/PJ.41/1995 
    tanggal 25 April 1995 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui agar Surat Edaran ini dapat Saudara sebarluaskan kepada Instansi dan badan usaha 
yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut di wilayah kerja Saudara.




DIREKTUR JENDERAL

ttd.

A.ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/16pj.431998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1