User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.431997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 November 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.43/1997

                        TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELISIH KURS VALUTA ASING DALAM TAHUN 1997 
                           (SERI PPh UMUM NOMOR 51)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 597/KMK.04/1997 tanggal 21 
Nopember 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs Valuta Asing Dalam Tahun 1997, 
dengan ini diberi penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa 
    besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan 
    berdasarkan Penghasilan Bruto dikurangi dengan kerugian karena selisih kurs mata uang asing.

2.  Wajib Pajak yang menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau 
    kurs sebenarnya berlaku pada akhir tahun dapat membebankan seluruh kerugian selisih kurs tahun 
    1997 baik yang telah direalisir maupun yang belum direalisir ke dalam tahun 1997 atau dialokasikan/
    diamortisasikan dalam jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun sejak tahun pajak 1997 dalam 
    jumlah yang sama setiap tahunnya dan dilaksanakan secara taat azas.

3.  Jumlah rugi selisih kurs sebagaimana dimaksud butir 2 di atas adalah jumlah rugi yang diperkenankan
    untuk dibebankan sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 yang dinyatakan 
    dengan jelas dalam Pembukuan Wajib Pajak dan dilaksanakan secara taat azas.

4.  Wajib Pajak yang dapat mempergunakan pengaturan rugi selisih kurs adalah Wajib Pajak yang 
    menyelenggarakan Pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
    tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 9 TAHUN 1994.

5.  Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-12/PJ.43/1997 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan digunakan sebagai pedoman.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/16pj.431997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1