User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.421996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.42/1996

                        TENTANG

       PENATAUSAHAAN SETORAN BANTUAN DALAM RANGKA KEPPRES 90 YANG MENGGUNAKAN 
                     SURAT SETORAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya Wajib Pajak yang melakukan penyetoran bantuan dalam rangka Keppres 90 
Tahun 1995 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), bersama ini disampaikan petunjuk penatausa-
haannya sebagai berikut :

1.  Apabila dalam penerimaan/editing Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh ternyata terdapat setoran 
    bantuan dalam rangka Keppres 90 TAHUN 1995 yang tergabung dalam 1 (satu) SSP dengan setoran 
    PPh Pasal 29, maka jumlah sebesar bantuan tersebut diberitahukan ke Seksi Penerimaan dan 
    Keberatan.

    Seksi Penerimaan dan Keberatan setelah menerima pemberitahuan tersebut dan menerima lembar 
    ke-2 SSP yang bersangkutan, segera menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang 
    pengembalian pajak yang tidak seharusnya disetor sebagaimana formulir dalam lampiran I.

2.  Apabila Seksi Penerimaan dan Keberatan menerima lembar ke-2 SSP khusus untuk pembayaran 
    bantuan dalam rangka Keppres 90 TAHUN 1995 maka SSP tersebut dibukukan sebagai Penerimaan
    BPP, dan selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengembalian 
    Pajak yang Tidak Seharusnya Disetor tersebut di atas.

3.  Berdasarkan Surat Keputusan Tersebut, Kemudian diterbitkan SPMKP, tanpa melakukan kompensasi 
    dengan utang pajak lainnya, dan dipindahbukukan ke Rekening Yayasan Dana Sejahtera Mandiri pada 
    Bank BNI Cabang Harmoni, Jakarta dengan nomor rekening : 0850801.001.Pengiriman SPMKP 
    tersebut kepada Bank pembayar dilampiri dengan surat pemberitahuan sebagaimana contoh dalam 
    lampiran II.

4.  Penatausahaan selanjutnya dilakukan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/16pj.421996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1