User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.41995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.4/1995

                        TENTANG

    PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 651/KMK.04/1994 (SERI PPh UMUM NOMOR 6)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 651/KMK.04/1994 tanggal 29 
Desember 1994 tentang bidang-bidang penanaman modal tertentu yang memberikan penghasilan kepada 
dana pensiun yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan, untuk pelaksanaannya diberikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, bahwa penghasilan dana pensiun yang 
    pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan 
    adalah :
    a.  iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun baik yang dibayar oleh pemberi kerja 
        maupun oleh pegawai;
    b.  penghasilan dana pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang 
        ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

2.  Penanaman modal oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan perlu 
    diarahkan pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau beresiko tinggi, sehingga 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 651/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994,
    bahwa penghasilan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari 
    penanaman modal yang tidak termasuk Objek Pajak Penghasilan adalah berupa :
    a.  bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia 
        serta Sertifikat Bank Indonesia;
    b.  bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia;
    c.  dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia.
        Penanaman modal tersebut harus bersumber dari dana yang terkumpul dari iuran pensiun
        yang diterima oleh dana pensiun tersebut baik yang berasal dari peserta dana pensiun 
        maupun dari pemberi kerja termasuk pengembangannya. Dengan demikian apabila
        penanaman modal tersebut bersumber dari dana yang berasal dari pihak ketiga maka 
        penghasilannya merupakan Objek Pajak Penghasilan.

3.  Apabila dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan tersebut menerima 
    atau memperoleh bunga atau diskonto yang berasal dari deposito dan tabungan atau Sertifikat Bank 
    Indonesia, maka pemberi hasil tidak perlu memotong PPh. Demikian pula apabila dana pensiun 
    tersebut menerima atau memperoleh bunga dan/atau dividen dari obligasi dan/atau saham yang 
    diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, pemberi hasil juga tidak perlu memotong PPh. Oleh karena 
    itu apabila bunga dan/atau dividen yang diterima atau diperoleh dana pensiun tersebut bukan berasal 
    dari obligasi dan/atau saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia maka penghasilan 
    tersebut merupakan Objek Pajak dan harus dipotong PPh Pasal 23 oleh pemberi hasil.

4.  Berdasarkan uraian tersebut dalam butir 1 sampai dengan 3 di atas, penghasilan yang diterima atau 
    diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dapat dikelompokkan 
    menjadi :
    a.  penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan yang memenuhi ketentuan 
        Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994;
    b.  penghasilan lainnya yang merupakan Objek Pajak dan dikenakan PPh.

5.  Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada butir 4 wajib membuat catatan secara terpisah dalam
    pembukuannya antara penghasilan dari penanaman modal yang merupakan Objek Pajak dan yang 
    bukan Objek Pajak.

6.  Perlu ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang
    Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
    jo Pasal 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994, pengeluaran-pengeluaran untuk 
    mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak tidak boleh 
    dikurangkan dari penghasilan bruto.

    Contoh :
    Dana Pensiun A, yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh 
    penghasilan bruto yang terdiri dari :

    1).     Penghasilan yang bukan merupakan Objek
        Pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf g sebesar   Rp. 100.000.000,00

    2). Penghasilan bruto diluar ad.1) sebesar          Rp. 300.000.000,00
        Jumlah penghasilan bruto                        Rp. 400.000.000,00

        Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp. 200.000.000,00, maka biaya yang boleh 
        dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar :
        3/4 x Rp. 200.000.000,00 =  Rp. 150.000.000,00.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/16pj.41995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1