peraturan:sedp:16pj.412001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juni 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 16/PJ.41/2001 TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI BAGI ANGGOTA MISI DAGANG ATAU PAMERAN DI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut antara lain ditambah pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) bagi anggota misi dagang atau pameran yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Pasal 3 angka 30). Selain dari pada itu dilakukan penyesuaian mengenai Pejabat yang berwenang memberi persetujuan dalam rangka memperoleh fasilitas pembebasan tersebut, bagi anggota misi kesenian, misi olahraga atau misi keagamaan yaitu dengan persetujuan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama (Pasal 3 angka 7). Dalam pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN), agar Saudara berpedoman kepada tatacara penerbitan SKBFLN sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000 tanggal 22 September 2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/16pj.412001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1