User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.412001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       8 Juni 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.41/2001

                        TENTANG

                PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI 
   YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI BAGI ANGGOTA MISI DAGANG ATAU PAMERAN DI LUAR NEGERI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 2001 tentang Perubahan atas 
Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan 
Bertolak ke Luar Negeri. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut antara lain ditambah pengecualian dari 
kewajiban membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) 
bagi anggota misi dagang atau pameran yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan 
persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Pasal 3 angka 30). Selain dari pada itu dilakukan 
penyesuaian mengenai Pejabat yang berwenang memberi persetujuan dalam rangka memperoleh fasilitas 
pembebasan tersebut, bagi anggota misi kesenian, misi olahraga atau misi keagamaan yaitu dengan 
persetujuan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama (Pasal 3 
angka 7).

Dalam pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN), agar Saudara berpedoman kepada 
tatacara penerbitan SKBFLN sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-407/PJ./2000 tanggal 22 September 2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/16pj.412001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1