User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:16pj.412000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     13 Juni 2000

                        SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 16/PJ.41/2000

                          TENTANG

               PENINGKATAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LP2P 
    DAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI PEGAWAI DJP PANGKAT GOLONGAN III/a KE ATAS

                             DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka peningkatan ketertiban dan kepatuhan penyampaian Kewajiban Laporan Pajak-Pajak Pribadi 
(LP2P) pegawai negeri sipil golongan III/a ke atas dan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dilingkungan 
Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diingatkan kembali hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 tentang kewajiban penyampaian LP2P bagi 
    Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Pegawai BUMN/D diwajibkan untuk 
    menyampaikan LP2P.

2.  Selanjutnya dalam Pasal 3 Keputusan Presiden tersebut di atas dinyatakan bahwa yang dilaporkan 
    dalam LP2P adalah :
    a.  Jumlah penghasilan, jumlah pajak penghasilan yang terutang dan jumlah pajak penghasilan 
        yang telah dibayar sesuai dengan SPT Tahunan PPh.
    b.  Jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang dan jumlah PBB yang telah dibayar 
        sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak 
        (SKP).

3.  Sehubungan dengan hal tersebut, diminta perhatian saudara untuk menginstruksikan dan mengawasi 
    seluruh pegawai di bawah jajaran saudara yang berpangkat golongan III/a ke atas agar 
    melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/16pj.412000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1