peraturan:sedp:16pj.412000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Juni 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 16/PJ.41/2000 TENTANG PENINGKATAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LP2P DAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI PEGAWAI DJP PANGKAT GOLONGAN III/a KE ATAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka peningkatan ketertiban dan kepatuhan penyampaian Kewajiban Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) pegawai negeri sipil golongan III/a ke atas dan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diingatkan kembali hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 tentang kewajiban penyampaian LP2P bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Pegawai BUMN/D diwajibkan untuk menyampaikan LP2P. 2. Selanjutnya dalam Pasal 3 Keputusan Presiden tersebut di atas dinyatakan bahwa yang dilaporkan dalam LP2P adalah : a. Jumlah penghasilan, jumlah pajak penghasilan yang terutang dan jumlah pajak penghasilan yang telah dibayar sesuai dengan SPT Tahunan PPh. b. Jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang dan jumlah PBB yang telah dibayar sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). 3. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta perhatian saudara untuk menginstruksikan dan mengawasi seluruh pegawai di bawah jajaran saudara yang berpangkat golongan III/a ke atas agar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/16pj.412000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1